TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Kata OJK Soal Kewenangan Pengawasan Perbankan akan Diambil BI

OJK mengaku belum mendapat kabar apapun

Pertemuan Pimpinan OJK dengan media massa, 18 Desember 2019 (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengaku tidak mengetahui dari mana sumber yang menyebut fungsi pengawasan perbankan di Indonesia dikembalikan lagi ke Bank Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan resmi mengambil alih tugas perbankan yang diemban oleh BI sejak 2013 lalu.

Hal itu sesuai dengan amanat di dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 mengenai OJK. Ketika itu, BI diminta fokus pada pengendalian inflasi dan stabilitas moneter. 

Informasi bahwa kewenangan OJK mengawasi perbankan dikembalikan ke BI pertama kali disampaikan oleh media Inggris, Reuters pada (2/7) lalu. Reuters mengutip dua sumber yang tidak disebut namanya yang menyebut Presiden Joko "Jokowi" Widodo tengah mempertimbangkan untuk mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ke BI. Usulan itu dipertimbangkan lantaran Jokowi kecewa terhadap kinerja OJK selama pandemik COVID-19.

"Kami hanya fokus bagaimana fungsi dan tugas OJK. Itu yang lebih penting dari berbagai hal. Itu yang harus diutamakan karena negara ini sedang membutuhkan biaya untuk penanganan COVID-19," kata Anto kepada wartawan pada Jumat (3/7).

Lalu, kapan usulan itu akan direalisasikan?

Baca Juga: Bukopin Dapat Restu OJK untuk Rights Issue, Nasabah Tidak Usah Panik

1. OJK belum mendengar informasi fungsi pengawasan bank akan dikembalikan ke BI

Antara

Anto mengaku belum menerima informasi soal desas-desus fungsi pengawasan akan dikembalikan ke BI. Oleh sebab itu, ia mengaku belum bisa berandai-andai bila hal tersebut benar-benar terjadi. 

"Kan saya tidak boleh berandai-andai kan gitu. Sampai saat ini belum ada yang sampai ke saya informasinya kan. Berita-berita itu ketika saya tanya sumbernya saya baca semuanya tidak ada yang mengatakan sumber yang jelas (menyebut nama) kan gitu," tutur dia. 

2. Pembelaan OJK terhadap kinerjanya selama pandemik

Ilustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, ketika kinerjanya dikritisi, Anto membela diri selama pandemik COVID-19, OJK tetap aktif bekerja. Salah satunya dengan menerbitkan program restrukturisasi pada (26/2) lalu. Lalu, program itu dituangkan dalam POJK 11/2020 pada (16/3) lalu. 

"Bahkan sebelum ada Perppu (1/2020) itu di tanggal 16 Februari 2020 atau kemudian ada POJK di 16 Maret, kita sudah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi. Kebijakan restrukturisasi ini merupakan insentif untuk nasabah dan perbankan. Jadi, ini nilainya kalau sekarang dihitung 3 bulan saja nilai insentifnya kurang lebih sampai Rp97 triliun," kata Anto menjelaskan.

Ia menambahkan, puncak restrukturisasi terjadi pada April dan Mei. Ia berharap dengan restrukturisasi yang kini mulai melandai, dapat menggerakkan sektor riil kembali. "Karena tanpa bergerak ke sektor riil maka segala yang disiapkan pemerintah mengenai penempatan uang negara kemudian subsidi bunga itu juga akan mengalami hambatan," katanya menambahkan.

Baca Juga: Pemprov Pilih Opsi Sehatkan Bank Banten, Merger Bank Banten-BJB Gagal?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya