TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kebijakan PPKM Diklaim Tekan Volume Kendaraan Penumpang

Penurunan paling tinggi terjadi di Sumatera

Ilustrasi macet (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diklaim mampu menurunkan volume kendaraan penumpang hingga 94 persen. Menurut Widyaiswara Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danis Hidayat Sumadilaga.

Berdasarkan data per April 2020, terjadi penurunan volume kendaraan penumpang yang sangat signifikan dibandingkan kendaraan barang pada lintas utama di Jawa Tengah.

"Penurunan angka kendaraan penumpang mencapai 89 persen," katanya dalam Investor Daily Summit 2021, Selasa (13/7/2021).

Berdasarkan data yang dipaparkannya, berikut ini adalah daftar penurunan volume kendaraan penumpang di Indonesia.

Baca Juga: 2 Alasan Sri Mulyani Akan Perpanjang PPKM Darurat Selama 6 Minggu

Baca Juga: Sepakan PPKM Darurat: Mobilitas Masyarakat di Bandung Belum Terkendali

1. Penurunan volume kendaraan penumpang di Pulau Jawa

Ilustrasi tol. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Untuk Pulau Jawa, penurunan volume kendaraan penumpang antara 11 sampai 88 persen. Untuk penurunan terendah ada di jalan tol ruas Pondok Aren-Bintaro-Ulujami sebesar 11 persen. Sementara untuk penurunan tertinggi ada di jalan Nasional ruas Simpang 3 Jeruk Legi-Balai Kota Cilacap sebesar 88 persen.

"Pada lintas utama Jawa Tengah, penurunan volume kendaraan penumpang sangat signifikan dibanding kendaraan barang di mana penurunan kendaraan penumpang 75 persen sampai 89 persen," papar Danis.

2. Volume kendaraan penumpang di Sumatera paling tinggi

Potret kawasan pecinan yang kini bersalin dua jalur di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota (IDN Times/Yuda Almerio)

Sementara itu, volume kendaraan penumpang di pulau Sumatera turun antara 16 sampai 94 persen. Penurunan terendah ada di jalan Yos Sudarso-Kota Medan sebesar 16 persen. Sementara untuk penurunan terbesar ada di jalan nasional Batas Kota Medan-Batas Kab. Karo sebesar 94 persen.

Baca Juga: Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya