TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung: Belum Ada Manajer Investasi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung

Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman belum bisa memastikan apakah ada perusahaan manajer investasi yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.

"Kalau ditanya kemungkinan, kemungkinan selalu ada. Tapi saya belum bisa dengan tergesa-gesa si A, B jadi tersangka," kata Adi di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (16/1).

Jiwasraya melakukan investasi melalui 13 perusahaan manajer investasi (MI) yang mengelola reksa dana. Sebelumnya, enam orang dari perusahaan MI diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya pada Rabu (8/1). 

Kejagung sudah melakukan penggeledahan terhadap 11 perusahaan MI. Total, terdapat 13 MI yang terseret dalam kasus ini. Hari ini, Kamis (16/1) Kejagung kembali memeriksa empat perusahaan MI.

1. Perlu tahapan panjang

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman (IDN Times/Helmi Shemi)

Adi menjelaskan Kejagung tidak bisa begitu saja menyematkan status tersangka. UIntuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, Kejagung memerlukan kajian dan analisis berdasarkan fakta hukum.

"Karena tahapannya cukup panjang dan kami takut keliru," ucap Adi.
 

Baca Juga: Kejagung akan Periksa Eks Dirut BEI dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

2. 13 manajer investasi terlibat kasus Jiwasraya

IDN Times/Auriga Agustina

Kejaksaan Agung menemukan fakta Jiwasraya melakukan investasi di 13 perusahaan manajer investasi (MI) yang mengelola reksa dana. Kejagung pun sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 pada 17 Desember 2019.

Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin mengatakan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi di 13 perusahaan yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Perusahaan manajer investasi yang dimaksud di antaranya adalah PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Millenium Capital Management dan PT Jasa Capital Asset Management.

Sedangkan enam saksi dari perusahaan MI yang telah diperiksa adalah:

  1. Direktur PT Pan ArcadiaCapitalIrawanGunari
  2. mantan Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari
  3. Direktur PT Pool Advista Asset Management Ferro Budhimeilano
  4. Mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto,
  5. Direktur PT MNC Asset Management Frery Kojongian
  6. Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan WK.

Baca Juga: OJK Suspen 37 Manajer Investasi dan Beri Sanksi 3 Akuntan Publik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya