Kejagung: Belum Ada Manajer Investasi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman belum bisa memastikan apakah ada perusahaan manajer investasi yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.
"Kalau ditanya kemungkinan, kemungkinan selalu ada. Tapi saya belum bisa dengan tergesa-gesa si A, B jadi tersangka," kata Adi di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (16/1).
Jiwasraya melakukan investasi melalui 13 perusahaan manajer investasi (MI) yang mengelola reksa dana. Sebelumnya, enam orang dari perusahaan MI diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya pada Rabu (8/1).
Kejagung sudah melakukan penggeledahan terhadap 11 perusahaan MI. Total, terdapat 13 MI yang terseret dalam kasus ini. Hari ini, Kamis (16/1) Kejagung kembali memeriksa empat perusahaan MI.
1. Perlu tahapan panjang
Adi menjelaskan Kejagung tidak bisa begitu saja menyematkan status tersangka. UIntuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, Kejagung memerlukan kajian dan analisis berdasarkan fakta hukum.
"Karena tahapannya cukup panjang dan kami takut keliru," ucap Adi.
Baca Juga: Kejagung akan Periksa Eks Dirut BEI dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Baca Juga: OJK Suspen 37 Manajer Investasi dan Beri Sanksi 3 Akuntan Publik