TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenhub Perketat Aturan Mudik, Ini 3 Skema Pengawasannya

Jika melanggar, sanksi kurungan dan Rp100 juta menunggu

Ilustrasi mudik menggunakan sepeda motor. IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat aturan untuk mengantisipasi mudik lebaran 2020, khususnya di jalur darat.

Ada tiga fase pengetatan pengawasan mudik, yakni di jalan tol, jalan arteri, hingga jalan tikus.

"Ini khusus angkutan jalan. Sebenarnya ada 3 fase, antisipasi, arus transportasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Senin (19/5).

Baca Juga: Mudik Masih Dilarang, Mahfud MD Minta TNI-Polri Jaga Ketat Jalan Tikus

1. Fase pertama akan dimulai 23 Mei

Petugas melakukan pemantauan CCTV Angkutan Udara Natal dan Tahun Baru di Posko Natal dan Tahun baru Bandara Soekarno Hatta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Fase pertama akan dilakukan pada 23 Mei di mana pengetatan akan dilakukan di jalan tol dan no tol hingga jalan kecil atau jalan tikus.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, masyarakat yang nekat mudik akan dikembalikan, termasuk agen travel akan ditindak tegas atau mobilnya akan dikandangkan.

Khusus angkutan dengan kriteria non-mudik, seperti petugas medis, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, hingga WNI repatriasi akan ditandai dengan stiker khusus.

"Untuk bus nanti ada stiker untuk memudahkan petugas melakukan pengawasan," kata Adita.

2. Fase kedua, akan ada penyekatan perjalanan jarak pendek

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Kedua adalah fase puncak lebaran pada 24-25 Mei. Pengetatan dilakukan dengan menyisir lalu lintas di Jabodetabek.

Adita mengatakan, akan ada penyekatan perjalanan jarak pendek di Jakarta-Cirebon, Jakarta-Kuningan, Jakarta-Bandung.

Baca Juga: Warga Garut Boleh Mudik! Tapi Hanya Dalam Wilayah Kabupaten Saja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya