Kemenhub Perketat Aturan Mudik, Ini 3 Skema Pengawasannya
Jika melanggar, sanksi kurungan dan Rp100 juta menunggu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat aturan untuk mengantisipasi mudik lebaran 2020, khususnya di jalur darat.
Ada tiga fase pengetatan pengawasan mudik, yakni di jalan tol, jalan arteri, hingga jalan tikus.
"Ini khusus angkutan jalan. Sebenarnya ada 3 fase, antisipasi, arus transportasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Senin (19/5).
Baca Juga: Mudik Masih Dilarang, Mahfud MD Minta TNI-Polri Jaga Ketat Jalan Tikus
1. Fase pertama akan dimulai 23 Mei
Fase pertama akan dilakukan pada 23 Mei di mana pengetatan akan dilakukan di jalan tol dan no tol hingga jalan kecil atau jalan tikus.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, masyarakat yang nekat mudik akan dikembalikan, termasuk agen travel akan ditindak tegas atau mobilnya akan dikandangkan.
Khusus angkutan dengan kriteria non-mudik, seperti petugas medis, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, hingga WNI repatriasi akan ditandai dengan stiker khusus.
"Untuk bus nanti ada stiker untuk memudahkan petugas melakukan pengawasan," kata Adita.
Baca Juga: Warga Garut Boleh Mudik! Tapi Hanya Dalam Wilayah Kabupaten Saja