TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenhub Perketat Penegakan Aturan Truk ODOL 

Padahal aturannya sudah ada sejak 2021

Truk pengangkut jengkol saat diperiksa di Pelabuhan Kendal. (Dok Balai Karantina Pertanian Semarang)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, memastikan akan memperketat aturan terkait truk over dimension and over loading (ODOL). Namun, dia menyatakan tidak akan ada Undang-Undang terkait ODOL.

"Tidak ada Undang-Undang ODOL. Kami hanya melakukan penguatan terhadap regulasi yang ada," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Ribuan Sopir Demo Aturan ODOL, Ternyata Ini Akar Masalahnya

1. Cara pemerintah perketat aturan ODOL

IDN Times/Hana Adi Perdana

Budi menerangkan, pada tahun ini, Kemenhub menggandeng Polri, Jasa Marga, dan BUJT, akan meningkatkan pengawasan terhadap ODOL. Sehingga penertiban ODOL ditargetkan dapat terwujud pada 2023.

"Dengan pengetatan ini, pengemudi melihat penindakannya konsisten," ucap Budi.

Beberapa langkah yang telah dilakukan pemerintah terkait ODOL adalah dengan cara edukasi, kampanye, dan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan kepada Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) dan produsen mobil truk barang yakni Agen Pemegang merek (APM).

2. Penindakan ODOL sudah ada sejak 2021

Razia kendaraan angkutan umum oleh tim gabungan di Jalan Bantul-Srandakan.(IDN Times/Daruwaskita)

Aturan ODOL tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU tersebut disebutkan adanya sanksi bagi pelanggaran truk ODOL seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan. Aturan tersebut kini akan terus disosialisasikan hingga 2023 mendatang.

"Yang sudah dicanangkan 2021 diselesaikan akhirnya diberikan toleransi sampai 2023," ucap Budi.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Balikpapan, Polri Didesak Serius Tangani Truk ODOL

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya