Kemenhub Perketat Penegakan Aturan Truk ODOL
Padahal aturannya sudah ada sejak 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, memastikan akan memperketat aturan terkait truk over dimension and over loading (ODOL). Namun, dia menyatakan tidak akan ada Undang-Undang terkait ODOL.
"Tidak ada Undang-Undang ODOL. Kami hanya melakukan penguatan terhadap regulasi yang ada," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Ribuan Sopir Demo Aturan ODOL, Ternyata Ini Akar Masalahnya
1. Cara pemerintah perketat aturan ODOL
Budi menerangkan, pada tahun ini, Kemenhub menggandeng Polri, Jasa Marga, dan BUJT, akan meningkatkan pengawasan terhadap ODOL. Sehingga penertiban ODOL ditargetkan dapat terwujud pada 2023.
"Dengan pengetatan ini, pengemudi melihat penindakannya konsisten," ucap Budi.
Beberapa langkah yang telah dilakukan pemerintah terkait ODOL adalah dengan cara edukasi, kampanye, dan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan kepada Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) dan produsen mobil truk barang yakni Agen Pemegang merek (APM).
Baca Juga: Kecelakaan Maut Balikpapan, Polri Didesak Serius Tangani Truk ODOL