TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenhub Siapkan SOP jika Terjadi Kecelakaan di Tol Layang Japek 

Patuhi batas kecepatan maksimal di tol ini

IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi akan menyiapkan standard operational procedure (SOP) untuk mengantisipasi kecelakaan yang terjadi di jalan tol layang Jakarta–Cikampek (Japek)

"Kita akan buat SOP bagaimana cara kita evakuasi kalau ada kecelakaan," kata Budi di tol layang Japek, Kamis kemarin.
 

Baca Juga: Gratis! 8 Fakta Tol Layang Japek II yang Siap Beroperasi 20 Desember

1. 8 Titik putar balik dan 2 tangga darurat

Jalan Tol Layang Jakarta – Cikampek (Japek) (IDN Times/Helmi Shemi)

Budi mengatakan untuk evakuasi kecelakaan di tol layang Japek masih cukup merepotkan. Pasalnya dari 8 titik putar balik atau u-turn, hanya ada dua titik tangga darurat yang hanya bisa dilalui orang. 

Delapan titik putar balik tersebut ada di KM 13, 17, 21, 24, 28, 31, 36 dan 38. "Tapi itu hanya untuk orang saja. Mobil gak bisa," kata Budi. 

2. Butuh peran aktif polisi untuk menindak mobil yang melanggar batas kecepatan

Jalan Tol Layang Jakarta – Cikampek (Japek) (IDN Times/Helmi Shemi)

Budi mengatakan jalan tol layang ini cukup riskan jika kecepatan kendaraan mencapai lebih dari 80 Km per jam. Untuk itu ia berharap Korps Polisi Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) dapat aktif menindak jika ada kendaraan yang melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan. 

"Saya harap pengguna nanti ikuti batas kecepatan maksimal. Pasti ada pengawasan. Kalau di atas 80 polisi harus proaktif menindak. Pengawasannya nanti kita patroli," ujarnya.

Baca Juga: Jalan Tol Layang Japek Siap Digunakan Saat Natal dan Tahun Baru 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya