Kementerian PUPR akan Terbitkan Pembiayaan Rumah Berbasis Tabungan
Kapan mulai berlaku dan seperti apa konsepnya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, John Wempi Wetimpo, mengatakan akan menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
"Beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang dimaksudkan untuk semakin mendorong percepatan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata John Wempi dalam acara Indonesia Property Expo di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (16/11).
Seperti apa konsep pembiayaan rumah berbasis tabungan ini?
Baca Juga: Targetkan Transaksi KPR Rp1 T, BCA Fasilitasi Cicilan Rumah Second
1. Kemudahan masyarakat untuk memiliki rumah
Ada beberapa aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut. Seperti persyaratan uang muka yang semula minimal 5 persen menjadi 1 persen. Kedua, lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal 6 bulan menjadi 3 bulan.
"Ketiga, perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT dari semula 20 hari menjadi 30 hari, dan terakhir relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi sebelum akad kredit, menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi," jelas John Wempi.
Baca Juga: Menarget Millennials, Perumnas Siapkan 45 Proyek Hunian dengan KPR