Kenapa Kemendag Sempat Hapus Aturan Halal di Permendag 29?
Jangan salah paham dulu, ini penjelasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Peraturan ini sempat dipermasalahkan sejumlah pihak, karena menghapuskan kewajiban pencantuman label halal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menerangkan, ada sejumlah alasan kenapa Kemendag sempat menghapus aturan itu?
Baca Juga: Kemendag Sita 551 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Kota Bandung
1. Pasal halal untuk produk impor ada di Kementerian Pertanian
Permendag Nomor 29 tidak mengatur tentang penerimaan barang atau impor yang mewajibkan pencantuman label halal.
"Kenapa dihilangkan karena menyangkut peredaran barang di dalam negeri. Bukan masukan barang dari luar ke dalam," kata Indrasari di Jakarta, Senin (16/9).
Selain itu, untuk aturan label halal dari impor sudah ada pada Peraturan Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengharuskan adanya rekomendasi untuk produk impor. Beberapa di antaranya adalah syarat halal untuk unit usaha dan adanya label halal.
Editor’s picks
"Kalau unit usahanya tidak halal, tidak akan terbit rekomendasi Kementan," terang Indrasari.