Kenapa Pinjaman Online Ilegal Mati Satu Tumbuh Seribu?
OJK sudah memblokir 3.149 pinjol abal-abal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan sudah memblokir 3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan pinjol ilegal sangat menyengsarakan masyarakat karena banyaknya dampak buruknya.
"Kami sudah meblokir 3.193 pinjol ilegal. Kami umumkan ke masyarakat untuk tidak akses dan kami juga blokir situs dan aplikasinya dan kami lapor ke Bareksrim jika ada tindak pidana di sana supaya dilakukan penegakkan hukum," kata Tongam dalam acara Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal di BeritaSatu, Senin (21/6/2021).
Terus kenapa masih banyak pinjol ilegal bermunculan?
Baca Juga: OJK Blokir 62 Investasi Kripto Ilegal, Kenali Modus-Modusnya!
1. Kemajuan teknologi bikin pinjol ilegal gampang beraksi
Tongam menjelaskan meski sudah diberantas dan diblokir, namun pinjol ilegal masih terus bermunculan. Hal ini terjadi, salah satunya karena kemajuan teknologi.
"Kami blokir hari ini besok dia bikin baru, ganti nama. Dengan kemajuan teknologi saat ini sangat mudah membuat situs, web, aplikasi, kirim SMS, buat medsos untuk tawarkan pinjol," kata Tongam.
Baca Juga: Daftar Pinjaman Online Syariah, Ini yang Sesuai Prinsip Islam!