TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenapa Pinjaman Online Ilegal Mati Satu Tumbuh Seribu?

OJK sudah memblokir 3.149 pinjol abal-abal

Ilustrasi pembayaran online. (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan sudah memblokir 3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan pinjol ilegal sangat menyengsarakan masyarakat karena banyaknya dampak buruknya.

"Kami sudah meblokir 3.193 pinjol ilegal. Kami umumkan ke masyarakat untuk tidak akses dan kami juga blokir situs dan aplikasinya dan kami lapor ke Bareksrim jika ada tindak pidana di sana supaya dilakukan penegakkan hukum," kata Tongam dalam acara Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal di BeritaSatu, Senin (21/6/2021).

Terus kenapa masih banyak pinjol ilegal bermunculan?

Baca Juga: OJK Blokir 62 Investasi Kripto Ilegal, Kenali Modus-Modusnya!

1. Kemajuan teknologi bikin pinjol ilegal gampang beraksi

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (11/11). Satgas Waspada Investasi mencatat baru ada 127 pinjaman daring atau fintech lending legal yang terdaftar di OJK. (ANTARA/Khaerul Izan)

Tongam menjelaskan meski sudah diberantas dan diblokir, namun pinjol ilegal masih terus bermunculan. Hal ini terjadi, salah satunya karena kemajuan teknologi.

"Kami blokir hari ini besok dia bikin baru, ganti nama. Dengan kemajuan teknologi saat ini sangat mudah membuat situs, web, aplikasi, kirim SMS, buat medsos untuk tawarkan pinjol," kata Tongam.

2. Lemahnya undang-undang soal fintech

Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Alasan kedua adalah lemahnya aturan soal financial technology (fintech). Menurut Tongam, tidak seperti perbankan dan asuransi, fintech belum diatur dalam undang-undang.

"Fintech lending ilegal ini bukan tindak pidana karena tidak ada undang-undang yang katakan fintech ini tindak pidana formil. Fintech memang perlu kita benahi infrastruktur sehingga bisa menguatkan kita untuk memberantas," katanya.

Baca Juga: Daftar Pinjaman Online Syariah, Ini yang Sesuai Prinsip Islam!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya