TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua BPK Bantah Lindungi Grup Bakrie dalam Kasus Jiwasraya 

BPK bantah tudingan terdakwa Benny Tjokrosaputro

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, membantah tudingan pihaknya melindungi Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya. Tudingan tersebut dilontarkan terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, dalam persidangan kasus Jiwasraya.

"Menjadi lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN (Perhitungan Kerugian Negara) setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaaan," kata Agung dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (29/6).

1. BPK menilai tudingan Benny Tjokrosaputro tidak beralasan

(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Agung menjelaskan, setelah tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan PKN. Selanjutnya adalah tahap ekspose atau gelar perkara, di mana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea).

Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup.

"Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai, dan oleh karena itu PKN-nya dapat dilakukan," ujar Agung.

"Dengan demikian PKN dilakukan dengan menerapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) secara ekstra ketat," katanya menambahkan.

2. Syarat penghitungan kerugian negara

Ilustrasi uang. (IDN Times/Mela Hapsari)

PKN yang dilakukan BPK berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya. Agung mengatakan PKN dilakukan dengan syarat, penegakan hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Dalam tahap tersebut, tersangka sudah ditetapkan oleh aparat penegak hukum.

"Tentunya dengan mempertimbangkan kecukupan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana, dalam hal ini tindak pidana korupsi," ucapnya.

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya: Kalau Bukan karena Kita, Jiwasraya Bangkrut!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya