Kominfo Batal Cabut Izin First Media dan Bolt
Total tunggakan First Media dan Bolt mencapai angka RP708,4
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika menunda surat keputusan (SK) pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHZ First Media dan Internux atau Bolt.
Sebelumnya izin penggunaan frekuensi First Media dan Bolt diberitakan akan dicabut karena belum melunasi kewajiban Biaya hak Penggunaan (BHP).
Baca Juga: 3 Hal yang Kamu Perlu Tahu Soal Pencabutan Izin First Media dan Bolt
1. Batal dicabut karena First Media dan Bolt mengajukan restrukturisasi pembayaran utang
Plt Kepala Biro Humas Kemeninfo Ferdinandus Setu mengatakan penundaan pencabutan penggunaan frekuensi First Media dan Bolt karena keduanya mengajukan restrukturisasi model pembayaran pelunasan utang," kata Ferdinandus seperti dikutip dari Antara, Senin (19/11).
Baca Juga: Gandeng Telkomsel, Ini Harapan Go-Jek untuk Mitra Pengemudi