TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kominfo Batal Cabut Izin First Media dan Bolt

Total tunggakan First Media dan Bolt mencapai angka RP708,4

IDN Times/Fitang Budhi Adhitya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika menunda surat keputusan (SK) pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHZ First Media dan Internux atau Bolt.  

Sebelumnya izin penggunaan frekuensi First Media dan Bolt diberitakan akan dicabut karena belum melunasi kewajiban Biaya hak Penggunaan (BHP). 

Baca Juga: 3 Hal yang Kamu Perlu Tahu Soal Pencabutan Izin First Media dan Bolt

1. Batal dicabut karena First Media dan Bolt mengajukan restrukturisasi pembayaran utang

Bolt.id

Plt Kepala Biro Humas Kemeninfo Ferdinandus Setu mengatakan penundaan pencabutan penggunaan frekuensi First Media dan Bolt karena keduanya mengajukan restrukturisasi model pembayaran pelunasan utang," kata Ferdinandus seperti dikutip dari Antara, Senin (19/11). 

2. Pelunasan tunggakan paling lambat 2020

IDN Times/Fitang Budhi Adhitya

Ferdinandus mengatakan kedua anak perusahaan Grup Lippo tersebut akan melunasi semua tunggakan mereka paling lambat 2020. 

Seperti diberitakan sebelumnya First Media dan Bolt belum membayar tagihan BHP sejak 2016. Total tunggakan First Media dan Bolt mencapai angka RP708,4 miliar. 

Baca Juga: Gandeng Telkomsel, Ini Harapan Go-Jek untuk Mitra Pengemudi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya