TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kurangi PHK, Kemenko Siapkan Gaji Rp1 Juta per Bulan untuk Pekerja 

Untuk sektor informal dan formal berlaku sampai 4 bulan

Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Jakarta, IDN Times - Tingginya ancaman dampak virus corona pada sektor usaha seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat pemerintah kini mengeluarkan kebijakan baru.

Salah satunya adalah dengan 'mengaji' pekerja baik di sektor formal dan informal.

Dalam video conference di BNPB, Kamis (26/3) Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan pemerintah akan menggaji pekerja sebesar Rp1 juta selama 4 bulan ke depan, plus ditambah Rp1 juta dari bantuan sosial (bansos).

Sehingga, dalam 4 bulan ke depan, orang yang bekerja di sektor formal atau informal akan mendapatkan 'gaji' dari pemerintah sebesar Rp5 juta.

Seperti apa rinciannya?

Baca Juga: Ikut Program Kartu Pra Kerja, Ini Besaran Uang Saku dari Pemerintah

1. Untuk pekerja formal

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk  yang bekerja di sektor formal, nantinya pemerintah akan menggunakan skema bantuan melalui Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

"Jadi kita perbesar biaya operasional BP Jamsostek untuk berikan bansos, yang besarnya kira-kira masing-masing pekerja kita berikan Rp1 juta plus," kata Susi.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif Rp1 juta per bulan selama 4 bulan. "Jadi kurang lebih Rp5 juta," imbuhnya.

2. Untuk pekerja informal

IDN Times/Sukma Shakti

Kedua, kalau termasuk pekerja informal, seperti pedagang warung, pedagang pasar, toko kecil atau pengemudi ojek online, maka nanti akan mendapatkan bansos yang berasal dari Kartu Prakerja.

"Yang awalnya untuk kegiatan vokasi, kita geser untuk bagian social safety net," ujar Susi.

Susi mengatakan, pekerja informal akan mendapatkan insentif pelatihan dari Kartu Prakerja sebesar Rp1 juta. "Dan dapat insentif Rp1 juta per bulan. Sehingga total Rp5 juta," katanya.

Baca Juga: Mau Ikut Program Kartu Pra Kerja Jokowi? Catat Waktunya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya