TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendag Sebut PTPN II Pemicu Harga Gula di Pasar Tembus Rp17.000

Padahal di retail modern sudah Rp12.500 per kilogram

Ilustrasi gula pasir di pasar. IDN Times/Shemi

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkap penyebab melonjaknya harga gula pasir. Ini terungkap dari temuan Kemendag bersama Satgas Pangan terkait lelang gula pasir di atas harga eceran tertinggi (HET)

Dalam konferensi virtual, Mendag mengungkapkan, akibat lelang di atas HET ini, harga gula yang diterima konsumen bisa sampai Rp17.000 per kilogram. Padahal HET yang ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp12.500.

"Sehingga menimbulkan harga ke distributor Rp15.000, dan agen lebih dari Rp 15.000, dan ujungnya di pasaran sekitar Rp 17.000 per kilogram, kurang lebih seperti itu," kata Agus, Selasa (28/4).

Baca Juga: Sabar, Sebentar Lagi Harga Gula Pasir akan Turun 

Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dalam kesempatan tersebut mengatakan, pelelangan itu dilakukan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II). 

"Oleh karena itu kita tekankan, untuk lelang-lelang yang akan datang khususnya dari PTPN agar harganya pada saat lelang dan kemudian disalurkan ke masyarakat, harganya bisa sesuai HET," ujarnya.

1. Dilakukan oleh perusahaan BUMN

Dirut PTPN II santuni anak yatim (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

2. Belum berani tindak tegas produsen dan distributor nakal

Menkop Teten Masduki dan Mendag Agus Suparmanto (IDN Times/Shemi)

Ketika ditanya apa sanksi yang diberikan bagi produsen dan distributor yang menjual di atas HET, Mendag mengatakan pihaknya akan memberikan imbauan.

"Yang pertama diimbau dulu, bila ternyata ini sudah maka ada tindakan tegas. Karena ini sudah mengganggu situasi perdagangan pangan," katanya.

Daniel menambahkan nantinya akan ada sanksi adminstratif bagi para pelanggar. Salah satunya dengan tidak memberikan perizinan terhadap proses yang biasa dilakukan.

"Sampai dengan pemberian sanksi pidana terhadap upaya-upaya yang dilakukan, mulai dari kegiatan-kegiatan menumpuk, membuat langka, menimbun, bahkan juga memanipulasi harga menjadi salah satu yang menjadi catatan kami yang bisa kami berikan sanksi," kata Daniel.

Baca Juga: Harga Gula Hingga Bawang Naik, Jokowi: Siapa yang Diuntungkan? Cari!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya