Menhub: PPKM Darurat untuk Transportasi Berlaku 5 Juli
Operator transportasi diberi waktu menyiapkan PPKM Darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk sektor transportasi akan dimulai pada Senin, 5 Juli 2021. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.
"Kalau merujuk SE Gugus Tugas, Kemenhub telah terbitkan beberapa SE di transportasi sektor darat, laut, udara dan perkeretaapian dan dimulai 5 Juli dengan tujuan memberikan kesempatan operator untuk mempersiapkan diri," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat, PT KAI Sesuaikan Operasional Kereta
Budi menjelaskan ada beberapa pengaturan kriteria sebagai syarat perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat ini:
- Untuk perjalanan jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil Rapid Test-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam
- Pengetatan di Pulau Jawa dan Bali mengharuskan pelaku perjalanan punya sertifikasi vaksin, hasil Rapid Test-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku untuk darat dan kereta api jarak jauh
- Khusus transportasi udara Jawa dan Bali, pelaku perjalanan harus menyampaikan sertifikat vaksin dan Rapid Tes-PCR 2X24 jam
"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori (kewajiban) untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali," ujar Budi.
Selain itu, lanjut Budi, penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
1. Pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat
Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan dengan Transportasi Umum di Masa PPKM Darurat!