TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menhub: PPKM Darurat untuk Transportasi Berlaku 5 Juli

Operator transportasi diberi waktu menyiapkan PPKM Darurat

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggelar rapat bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono membahas persiapan pengamanan larang mudik lebaran 2021 di gedung NTMC Polri, Jakarta, Jumat (2/4/2021). Dok: Humas Polri

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk sektor transportasi akan dimulai pada Senin, 5 Juli 2021. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.

"Kalau merujuk SE Gugus Tugas, Kemenhub telah terbitkan beberapa SE di transportasi sektor darat, laut, udara dan perkeretaapian dan dimulai 5 Juli dengan tujuan memberikan kesempatan operator untuk mempersiapkan diri," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat, PT KAI Sesuaikan Operasional Kereta 

Budi menjelaskan ada beberapa pengaturan kriteria sebagai syarat perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat ini:

  • Untuk perjalanan jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
  • Hasil Rapid Test-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam
  • Pengetatan di Pulau Jawa dan Bali mengharuskan pelaku perjalanan punya sertifikasi vaksin, hasil Rapid Test-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku untuk darat dan kereta api jarak jauh
  • Khusus transportasi udara Jawa dan Bali, pelaku perjalanan harus menyampaikan sertifikat vaksin dan Rapid Tes-PCR 2X24 jam

"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori (kewajiban) untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali," ujar Budi.

Selain itu, lanjut Budi, penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

1. Pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat

Suasana pesawat di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

2. Pembatasan jam opersional dan kapasitas penumpang

Suasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

Kemenhub juga mengatur kapasitas angkutan dan jam opersional angkutan umum di masa PPKM Darurat ini. Aturan pembatasan jam operasional mencakup:

  • Pada moda transportasi udara, kapasitas dari 100 persen menjadi 70 persen
  • Kapasitas transportasi darat dan penyeberangan dari 85 persen menjadi 50 persen
  • Transportasi laut dari 100 persen menjadi 70 persen
  • Kereta api antarkota punya kapasitas sama yakni 70 persen. Begitu juga kereta api non-KRL tetap 50 persen. Tapi khusus KRL di Jabodetabek, kapasitasnya turun dari 45 persen menjadi 32 persen.

"Ini secara khusus dilakukan karena jumlahnya menurun dan 32 persen ini di Jakarta ada pergerakan 350 ribu orang," ujar Budi.

Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan dengan Transportasi Umum di Masa PPKM Darurat!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya