TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkeu Wanti-wanti Kementerian yang Pakai Surat Utang: Jangan Korupsi!

Ini daftar proyek yang dibiayai surat utang syariah

Ilustrasi ekonomi syariah. (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan kementerian atau lembaga yang mencari pendanaan lewat Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk berhati-hati. Kewajiban kementerian atau lembaga menjaga proyek yang dibiayai utang. 

“Tentu saya harap tidak ada korupsi dalam pelaksana proyek. Terima kasih menteri dan pimpinan kementerian/lembaga, terus bantu pengelolaan keuangan negara dan termasuk persiapkan proyek yang bisa dibiayai dengan SBSN,” kata Sri Mulyani dalam acara virtual Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN Tahun 2021, Rabu (20/1/2021).

Saat ini tercatat sedikitnya 11 kementerian dan lembaga yang sudah memanfaatkan surat utang.

“SBSN itu surat utang sebetulnya. Artinya proyeknya dibiayai dengan utang tapi dengan utang yang terus bisa kita jaga,” katanya.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga berpesan agar proyek yang dibiayai dijaga tata kelolanya akuntabiltiasnya.

“Tentu saya harap tidak ada korupsi dalam pelaksana proyek. Terima kasih menteri dan pimpinan kementerian/lembaga, terus bantu pengelolaan keuangan negara dan termasuk persiapkan proyek yang bisa dibiayai dengan SBSN,” kata Sri Mulyani. 

1. SBSN biayai proyek 2021 hingga Rp27,57 triliun

Ilustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan biayai proyek dari SBSN di 2021 sebesar Rp27,57 triliun.

“Alokasi dana itu untuk membiayai 847 proyek yang ada di 11 kementerian/lembaga dan 34 provinsi,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman.

Baca Juga: Infrastruktur Diguyur Rp414 Triliun, Begini Kinerja Saham Konstruksi

Luky memaparkan, dari alokasi Rp27,57 triliun itu untuk membiayai proyek pemerintah di bawah ini:

  • 40 proyek infrastruktur transportasi darat, laut dan udara di Kementerian Perhubungan senilai Rp5,66 triliun
  • 48 proyek infrastruktur jalan dan jembatan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR senilai Rp10,35 triliun
  • 69 proyek infrastruktur pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan dan embung, serta pengelolaan irigasi dan drainasi utama pengelolaan pada Ditjen SDA Kementerian PUPR senilai Rp4,23 triliun
  • 8 proyek embarkasi haji dan 42 proyek pusat pelayanan haji terpadu di Ditjen PHU Kementerian Agama senilai Rp382 miliar
  • 11 pembangunan sarana dan fasilitas gedung Perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia (PTKIN) dan 269 madrasah di Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama senilai Rp2,78 triliun
  • 135 proyek pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji di Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama senilai Rp200 miliar
  • 3 proyek pembangunan taman nasional, 1 proyek pembangunan laboratorium lapangan dan 1 pembangunan SMK Kehutanan di Kementerian LHK senilai Rp181,89 miliar
  • 19 proyek pembangunan gedung perguruan tinggi di Kemendikbud senilai Rp1,54 triliun
  • 7 proyek pembangunan laboratorium di LIPI senilai Rp659 miliar
  • 1 proyek pembangunan fasilitas stasiun bumi di LAPAN senilai Rp90 miliar,
  • 61 proyek pembangunan perumahan di Kementerian Pertahanan senilai Rp964 miliar
  • 30 proyek perumahan di Polri senilai Rp199 miliar
  • 1 proyek pembangunan Bull Treatment Unit di Kementerian Pertanian senilai Rp19,2 miliar
  • 1 proyek pembangunan di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) senilai Rp124 miliar.

2. Daftar proyek yang dibiayai dari surat utang syariah negara

IDN Times/Daruwaskita

Baca Juga: Menkeu: Surat Utang Indonesia Banyak Dibeli Ibu-ibu dan Millennial

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya