TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Misbakhun Dukung Tax Amnesty Jilid II, Tapi Sindir Kinerja Sri Mulyani

Sri Mulyani dinilai tidak mampu menaikkan penerimaan pajak

Instagram/@dulurcakbakhun

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyambut positif rencana pemerintah menggulirkan kembali kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Meski demikian, Misbakhun menyinggung kinerja Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memilih tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak.

"Saya mendukung penuh inisiatif atau rencana pemerintah kembali mengadakan tax amnesty yang dikonsepkan dalam RUU KUP. Saya yakin kebijakan itu bisa menutupi lubang shortfall penerimaan pajak rutin di APBN," ujar Misbakhun di Jakarta, Jumat, (21/5/2021).

Baca Juga: Jokowi Minta DPR Bahas Tax Amnesty Jilid II

Baca Juga: Penerimaan Pajak Negara Turun 5,6 Persen di Kuartal I 2021

1. Kinerja Sri Mulyani soal pajak jadi sorotan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Misbakhun menilai program pengampunan pajak jilid kedua merupakan pilihan sulit bagi Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Dia menilai Misbakhun menanggung ketidakmampuan Sri Mulyani dalam menaikkan tax ratio dan penerimaan dari sektor perpajakan.

"Tax amnesty ini menjadi exit strategy yang dipilih Presiden Jokowi ketika kinerja menteri keuangan di sektor perpajakan tak bisa diharapkan lagi," ucapnya.

2. Sejumlah catatan terkait rencana tax amnesty jilid II

Ilustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Misbakhun juga memberikan catatan bagi rencana tax amnesty kedua. Menurutnya, catatan itu didasarkan pada pengalaman pemerintah melaksanakan tax amnesty pertama.

Pertama, tax amnesty kedua harus didukung sosialisasi yang gencar, durasi pelaksanaannya lebih panjang, dan didukung regulasi yang lebih sederhana. "Yang penting, instrumennya harus lebih bisa diimplementasikan peserta tax amnesty," katanya.

Kedua, kata Misbakhun, salah satu masalah penting yang juga harus dituntaskan dalam program tax amnesty kedua ialah piutang pajak sangat besar yang tidak bisa ditagih. "Persoalan itu harus dibuatkan konsep penyelesaiannya lewat program tax amnesty kedua nanti," tambah Misbakhun.

Baca Juga: Duh, Penerimaan Pajak di 2020 Tekor Rp128,8 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya