OJK Berwenang Soal Merger Bank Sakit selama COVID-19, Ini Bahayanya
Perppu ini bisa membuat perbankan menjadi kacau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kewenangan baru Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku selama pandemik virus corona baru (COVID-19) salah satunya dalam mengatur nasib bank-bank yang tidak sehat. Kini, OJK boleh mempercepat proses restrukturisasi dan merger bank-bank yang 'sakit' menjadi kurang dari sembilan bulan.
"OJK dengan kewenangan superpower yang diberikan dalam Perppu itu, bisa memerintahkan perbankan supaya melakukan akuisisi, merger, konsolidasi, integrasi dan atau konversi," kata Praktisi Hukum Universitas Jayabaya, Ricky Vinando dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4).
Perluasan kewenangan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Pada Pasal 23 ayat 1 huruf a berbunyi:
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk:
a. memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi
"Pasal itu berbahaya terutama bagi bank yang masuk kategori BUKU I dan BUKU II. Berbahaya karena saat kesehatan bank mulai terganggu," lanjutnya.
1. Ada ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp10 miliar bagi siapa saja yang menghambat
Lebih mengerikan lagi, kata Ricky, dalam aturan yang dikeluarkan pada 31 Maret itu, ada ancaman pidana penjara dan denda bagi siapa saja yang menghambat, mengabaikan, atau tidak memenuhi perintah OJK tersebut seperti tertera pada Pasal 26.
Pasal 26 mengatakan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 miliar. Apabila dilakukan pelanggaran oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda paling sedikit satu triliun rupiah.
Baca Juga: Kredit Macetnya Makin Tinggi, BRI Setop Akuisisi Tahun Ini
Baca Juga: Bakal Makin Banyak Bank Merger Tahun Depan, Mengapa?