TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Omnibus Law Diklaim Bikin UMKM Ciptakan Lebih Banyak Lapangan Kerja

Ada empat bukti omnibus law baik buat UMKM

Ilustrasi pelaku UMKM. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meyakini Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat menciptakan lapangan kerja lebih besar dalam sektor UMKM.

"Kami yakin dengan Undang-Undang Cipta Kerja maka nanti kemampuan UMKM untuk menyerap lapangan kerja akan semakin besar. Bagi kami ini sangat positif dan akan memperkuat UMKM dan koperasi di Indonesia," kata Teten dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Perbedaan Pasal-pasal Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

1. UMKM lebih mudah dalam mengurus izin

Menkop Teten Masduki. IDN Times/Humprot Jombang

Teten mengungkapkan bahwa selama ini UMKM sering disamakan dengan usaha besar sehingga kesulitan dalam mengurus perizinan. Dengan adanya omnibus law ini, dia yakin masalah perizinan akan lebih mudah.

"Sehingga kesulitan urus perizinan sekarang dipermudah, hanya bentuk pendaftaran," katanya. Jika selama ini dalam mendirikan koperasi dibutuhkan hingga 20 orang, menurut Teten, kini cukup dengan sembilan orang saja.

2. Omnibus law bantu UMKM bermitra dengan usaha besar

Ilustrasi UMKM yang menjual kain jumputan khas Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain itu, dengan adanya Omnibus Law akan menciptakan peluang UMKM bermitra dengan usaha menengah dan besar. UMKM dinilai akan tumbuh besar dan terintegrasi dengan sistem produksi yang ada.

"Di mana sistem produksinya terintegrasi dengan usaha besar sebagai supplier bahan baku, supplier barang setengah jadi, spare part dan lain sebagainya," kata Teten.

Baca Juga: UMKM Masih Sulit Mendapat Pinjaman Lewat Bank

3. Pemerintah jamin anggarannya akan digunakan untuk pemberdayaan UMKM

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Teten juga menjamin pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk pengembangan dan pemerbayaan UMKM.

"Pemerintah prioritaskan penggunaan aloaksi khusus untuk mendanai pengembangan dan pemberdayaan UMKM," katanya.

Selain itu, UMKM juga akan mendapat fasilitas bantuan dan perlindungan hukum yang selama ini dinilai sulit dengan kemampuan UMKM. "Ini juga hal yang penting karena rata-rata UMKM tidak sanggup membayar pengacara profesional. Jadi kita berikan bantuan," ujar Teten.

Baca Juga: Kelebihan Omnibus Law Cipta Kerja versi Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya