Omnibus Law Diklaim Bikin UMKM Ciptakan Lebih Banyak Lapangan Kerja
Ada empat bukti omnibus law baik buat UMKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meyakini Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat menciptakan lapangan kerja lebih besar dalam sektor UMKM.
"Kami yakin dengan Undang-Undang Cipta Kerja maka nanti kemampuan UMKM untuk menyerap lapangan kerja akan semakin besar. Bagi kami ini sangat positif dan akan memperkuat UMKM dan koperasi di Indonesia," kata Teten dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Perbedaan Pasal-pasal Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan
1. UMKM lebih mudah dalam mengurus izin
Teten mengungkapkan bahwa selama ini UMKM sering disamakan dengan usaha besar sehingga kesulitan dalam mengurus perizinan. Dengan adanya omnibus law ini, dia yakin masalah perizinan akan lebih mudah.
"Sehingga kesulitan urus perizinan sekarang dipermudah, hanya bentuk pendaftaran," katanya. Jika selama ini dalam mendirikan koperasi dibutuhkan hingga 20 orang, menurut Teten, kini cukup dengan sembilan orang saja.
Baca Juga: UMKM Masih Sulit Mendapat Pinjaman Lewat Bank
Baca Juga: Kelebihan Omnibus Law Cipta Kerja versi Pemerintah