Kelebihan Omnibus Law Cipta Kerja versi Pemerintah

UU Cipta Kerja diprotes keras sama buruh hingga saat ini

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama dengan Badan Legislasi DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja usai pembahasan tingkat II di rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili pemerintah, kelebihan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Senin, (5/10/2020).

1. Cipta Kerja dinilai bisa menjadi solusi terhadap masalah hambatan investasi hingga proses birokrasi

Kelebihan Omnibus Law Cipta Kerja versi PemerintahIlustrasi investasi (IDN Times/Mia Amalia)

Ailrangga menjelaskan, UU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

"Aspek transparansi pun selalu dijunjung tinggi dalam penyusunan RUU ini. Seluruh proses pembahasan selalu disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen, dan rapat pembahasan sifatnya juga terbuka yang dapat diikuti secara tatap muka maupun melalui video conference (online), serta diliput langsung oleh media. Ini menunjukkan komitmen Pemerintah dan DPR untuk transparan dalam membahas kebijakan untuk masyarakat," jelas dia.

Baca Juga: Fakta-fakta Perjalanan Omnibus Law Cipta Kerja yang Penuh Kontroversi

2. UU Cipta Kerja diklaim beri banyak manfaat ke masyarakat

Kelebihan Omnibus Law Cipta Kerja versi PemerintahIlustrasi tolak Omnibus Law massa buruh datangi gedung DPRD Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja, kata Airlangga, antara lain bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan nenengah (UMKM) berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ditambah lagi kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

UU tersebut juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 (sembilan) orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

Untuk Sertifikasi Halal, UU Cipta Kerja menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah. "Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri," ucap dia.

Terkait keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.

Tak hanya itu, bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan. Kini perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

UU Cipta Kerja juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.

3. UU Cipta Kerja diklaim beri jaminan perlindungan sosial bagi pekerja

Kelebihan Omnibus Law Cipta Kerja versi PemerintahIlustrasi (IDN Times/Dian Ayugustanty)

Terkait peningkatan perlindungan kepada pekerja, kata dia, UU Cipta Kerja menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon. Dia mengatakan dalam pesangon, pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha," imbuh Airlangga.

Mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Sedangkan bagi pelaku usaha, menurutnya, UU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar. Selain itu, dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/ buruh yang lebih baik, akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi, di samping adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).

Jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat juga kini dimiliki pelaku usaha, dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, dimana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (keselamatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan), dikenakan sanksi pidana.

“RUU Cipta Kerja juga menegaskan peran dan fungsi Pemerintah Daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan, di mana kewenangan yang telah ada, tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga akan tercipta adanya suatu standar pelayanan yang baik untuk seluruh daerah," jelas dia.

Baca Juga: Pasal-Pasal Krusial dalam RUU Cipta Kerja, Apa Kata Pengusaha?

Topik:

  • Anata Siregar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya