Pemerintah Dapat Dividen Rp378 Triliun dari PMN 2015-2019
Sudah melebih target dari PMN yang diberikan sebesar Rp233 T
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan dividen atau keuntungan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp378 triliun kepada BUMN sejak 2010-2019.
"Di samping tadi manfaat ekonomi yang kita perlu kalkulasi cermat. Mungkin tidak bisa dikuantisir semuanya," kata Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Meirijal Nur, dalam acara Bincang Bareng DJKN dengan tema Dukungan Pemerintah Kepada BUMN pada APBN 2020 yang digelar secara virtual, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Kucurkan Investasi Rp233 T ke BUMN, Pemerintah Untung atau Buntung?
1. Masih perlu evaluasi penerimaan dividen
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata, mengatakan investasi pemerintah berupa PMN kepada BUMN sejak 2005-2019 sebesar Rp233 triliun sudah melampau target dari penerimaan dividen sebesar Rp378 triliun. Namun ia juga mengakui bahwa tidak semua BUMN menyetorkan dividen.
"Tapi memang betul di tingkat individual BUMN yang kita kasih (PMN)ke BUMN tapi dividen tidak datang. Itu terus kita perbaiki," ujarnya.
Baca Juga: Erick Thohir Perkenalkan Holding BUMN Pangan dan Bos Barunya