Pemerintah Minta Perusahaan Kapal Siapkan Penanganan Pasien COVID-19
Berlaku mulai 1 April
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah meminta perusahaan kapal untuk menyiapkan prosedur penanganan bagi orang yang diduga terinfeksi atau suspect COVID-19. Pengusaha diminta menyiapkan beberapa hal, mulai dari penyediaan ruangan yang bisa digunakan sebagai tempat isolasi hingga pemindahan ke fasilitas layanan kesehatan setibanya di pelabuhan.
“Setiap perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia diminta untuk mengembangkan prosedur pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 yang dituangkan dalam Buku Manajemen Keselamatan Kapal,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).
Baca Juga: ABK di Tuban Ditemukan Tewas Mendadak dalam Kapal
1. Yang harus disiapkan di kapal untuk penanganan virus corona
Pengusaha diminta menyiapkan beberapa hal, salah satunya yaitu penentuan ruangan yang bisa digunakan sebagai ruangan isolasi hingga pemindahan ke fasilitas layanan kesehatan setibanya di Pelabuhan.
“Penentuan metode interaksi antar departemen di kapal juga wajib dilakukan, seperti penyediaan obat, makanan, pakaian dan lain sebagainya termasuk proses sterilisasi atau pemisahan alat-alat yang telah digunakan orang yang diduga terinfeksi COVID-19 sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Sudiono.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, KKP Perketat Kapal-kapal Masuk ke Bitung