TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Minta Perusahaan Kapal Siapkan Penanganan Pasien COVID-19 

Berlaku mulai 1 April

IDN Times/Sukma Sakti

Jakarta, IDN Times - Pemerintah meminta perusahaan kapal untuk menyiapkan prosedur penanganan bagi orang yang diduga terinfeksi atau suspect COVID-19. Pengusaha diminta menyiapkan beberapa hal, mulai dari penyediaan ruangan yang bisa digunakan sebagai tempat isolasi hingga pemindahan ke fasilitas layanan kesehatan setibanya di pelabuhan.

“Setiap perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia diminta untuk mengembangkan prosedur pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 yang dituangkan dalam Buku Manajemen Keselamatan Kapal,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).

Baca Juga: ABK di Tuban Ditemukan Tewas Mendadak dalam Kapal

1. Yang harus disiapkan di kapal untuk penanganan virus corona

Ilustrasi Infrastruktur (Kapal Laut) (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengusaha diminta menyiapkan beberapa hal, salah satunya yaitu penentuan ruangan yang bisa digunakan sebagai ruangan isolasi hingga pemindahan ke fasilitas layanan kesehatan setibanya di Pelabuhan.

“Penentuan metode interaksi antar departemen di kapal juga wajib dilakukan, seperti penyediaan obat, makanan, pakaian dan lain sebagainya termasuk proses sterilisasi atau pemisahan alat-alat yang telah digunakan orang yang diduga terinfeksi COVID-19 sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Sudiono.

2. Pengawasan kesehatan tiap saat

IDN Times/Sukma Sakti

Selain itu, pemerintah juga mengatur bahwa tiap pengusaha kapal harus melakukan pengawasan kesehatan setiap saat. Seperti melakukan pembersihan dan pemberian disinfektan pada area-area yang berpotensi terkontaminasi COVID-19.

"Pendeteksian COVID-19 pada awak kapal yang lainnya dan bagi kapal penumpang dilakukan deteksi COVID-19 pada penumpang lainnya,” ujar Sudiono.

Selanjutnya, menurut Sudiono, diperlukan juga penyusunan prosedur komunikasi dengan Syahbandar dan pihak terkait lainnya di darat untuk melaksanakan protokol lanjutan penanganan COVID-19 sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, KKP Perketat Kapal-kapal Masuk ke Bitung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya