TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Pertimbangkan Karantina 14 Hari setelah 1 Januari

Pemerintah juga tambah 3 negara yang dilarang masuk RI

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengunjungi kantor IDN Media HQ di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (16/6/2021). (IDN Times/Aldila Muharma)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan perpanjangan masa karantina dari 10 hari menjadi 14 hari setelah 1 Januari 2022. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kasus COVID-19, khususnya varian Omicron.

"Pemberlakuan masa karantina 10 hari akan diteruskan dan diumumkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan setelah 1 Januari untuk memperpanjang jumlah karantina menjadi 14 hari," kata Sandiaga dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Sandiaga Uno Posting Indomie di Akun Instagram Pribadinya, Ada Apa?

Baca Juga: Pariwisata Bali Anjlok, Surat Terbuka 34 Asosiasi Tak Direspons Jokowi

1. Tapi sementara ini masih karantina selama 10 hari

Menparekraf Sandiaga Uno memberikan sambutan dalam Ngayogjazz 2021. (Dok. Ngayogjazz)

Sandiaga menyebut ada 4 ribu pelaku perjalanan luar negeri baik yang keluar atau masuk ke Indonesia. Meski begitu, Sandiaga mengatakan saat ini pemerintah masih menerapkan kebijakan karantina selama 10 hari.

"Pemerintah sedang berencana mempertimbangkan menaikkan karantina terpusat 14 hari, ini akan kita evaluasi per minggu. Terutama untuk yang masuk dari luar negeri. Karena dari seluruh kasus yang hadir muncul dari luar negeri," ucapnya.

2. Pemerintah juga tambah daftar yang dilarang masuk Indonesia

Ilustrasi pariwisata (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain menambah masa karanatina menjadi 14 hari, kata Sandiaga, pemerintah juga menambah daftar negara yang dilarang alias di blacklist untuk masuk Indonesia sebanyak tiga negara yakni Inggris, Denmark dan Norwegia. Pemerintah juga mengeluarkan Hong Kong dari daftar hitam tersebut.

Sehingga negara yang dilarang masuk ke Indonesia menjadi 13 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, Denmark dan Norwegia.

Baca Juga: Yuk Intip Jakarta Fashion Hub, Yang Baru Diresmikan Sandiaga Uno!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya