Pemerintah Pertimbangkan Karantina 14 Hari setelah 1 Januari
Pemerintah juga tambah 3 negara yang dilarang masuk RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan perpanjangan masa karantina dari 10 hari menjadi 14 hari setelah 1 Januari 2022. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kasus COVID-19, khususnya varian Omicron.
"Pemberlakuan masa karantina 10 hari akan diteruskan dan diumumkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan setelah 1 Januari untuk memperpanjang jumlah karantina menjadi 14 hari," kata Sandiaga dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Sandiaga Uno Posting Indomie di Akun Instagram Pribadinya, Ada Apa?
Baca Juga: Pariwisata Bali Anjlok, Surat Terbuka 34 Asosiasi Tak Direspons Jokowi
1. Tapi sementara ini masih karantina selama 10 hari
Sandiaga menyebut ada 4 ribu pelaku perjalanan luar negeri baik yang keluar atau masuk ke Indonesia. Meski begitu, Sandiaga mengatakan saat ini pemerintah masih menerapkan kebijakan karantina selama 10 hari.
"Pemerintah sedang berencana mempertimbangkan menaikkan karantina terpusat 14 hari, ini akan kita evaluasi per minggu. Terutama untuk yang masuk dari luar negeri. Karena dari seluruh kasus yang hadir muncul dari luar negeri," ucapnya.
Baca Juga: Yuk Intip Jakarta Fashion Hub, Yang Baru Diresmikan Sandiaga Uno!