Penjelasan Lengkap PLN Soal Tagihan Listrik Naik hingga 2 Kali Lipat
Padahal taguhan sebelumnya normal saja, kok bisa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Executive Vice President Corporate Communication dan CSR Perusahaan Listrik Negara (PLN) I Made Suprateka memberi penjelasan atas keluhan pelanggan soal tagihan listrik April yang melonjak hingga dua kali lipat. Menurutnya, ada dua penyebab naikanya tagihan listrik ini yakni perubahan mekanisme penghitunan dan perubahan perilaku pelanggan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kemarin ada fakta bahwa terjadi banyak kenaikan didasarkan beberapa hal. Bahwa di tengah penerapan penanganan COVID-19 ada perubahan mekanisme dan perubahan behavior yang tejadi," kata Made dalam konferensi virtual, Rabu (6/5).
1. Naik dari 50 kWh menjadi 70 kWh
Perubahan mekanisme penghitungan yang dimaksud adalah perubahan rata-rata pemakaian listrik pelanggan. Misalnya, pada Desember 2019 hingga Februari 2020 rata-rata pemakaian listrik sebesar 50 kWh. Ini adalah sebelum masyarakat mulai menerapkan PSBB atau bekerja dari rumah.
Selanjutnya, saat PSBB diberlakukan sekitar pertengahan Maret, terjadi perubahan perilaku konsumen di mana terjadi kenaikan penggunaan rata-rata yakni 70 kWh. Pada bulan Maret masyarakat melaksanakan PSBB selama 2 minggu. "Di Maret, orang menggunakan listrik mulai tinggi, sampai 70 kWh," ujar Made.
Selain itu, kayta Made PLN masih menggunakan rata-rata 50 kWh untuk tagihan bulan April, sehingga di sini ada tidak tertagih sebesar 20 kWh."Real-nya 70 kWh dan ada 20 kWh yang belum tertagih. Ini tidak masalah dan carry over dan dibayar bulan April," katanya.
Baca Juga: Ombudsman: COVID-19 Jangan Jadi Alasan PLN Tidak Cek Meteran Listrik