Ombudsman: COVID-19 Jangan Jadi Alasan PLN Tidak Cek Meteran Listrik 

Pengecekan meteran tidak menimbulkan sentuhan fisik

Jakarta, IDN Times - Permintaan PT PLN agar pelanggan mengecek meteran listrik secara mandiri menuai kritik. PT PLN beralasan petugas tidak memungkinkan mengecek ke rumah pelanggan karena wabah COVID-19.

"Tidak boleh dengan alasan wabah COVID-19 kemudian justru meminta para pelanggan untuk self service terkait dengan tagihan penggunaan listrik," kata Anggota Ombudsman RI Laode Ida, Senin (4/5).

1. Ombudsman terima banyak laporan terkait lonjakan tagihan listrik

Ombudsman: COVID-19 Jangan Jadi Alasan PLN Tidak Cek Meteran Listrik IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Ida menilai, para pelanggan berhak mendapatkan pelayanan prima dari PLN. Sebab, penerangan listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat. "Seharusnya pimpinan PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilakukan secara prima oleh pihak PLN," katanya seperti dikutip dari Antara.

Ia menambahkan Ombudsman telah menerima beberapa keluhan dari masyarakat atas kebijakan tersebut, di antaranya lonjakan tagihan listrik. Banyak pelanggan mengeluh lantaran tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda.

"Padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik," katanya.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Token Listrik PLN Gratis di Bulan Mei

2. Ekonomi pelanggan terdampak wabah COVID-19

Ombudsman: COVID-19 Jangan Jadi Alasan PLN Tidak Cek Meteran Listrik Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal tersebut, menurutnya, memberatkan masyarakat. Sebab, banyak pelanggan listrik yang ekonominya terdampak wabah penyakit COVID-19. "Semula pihak pelanggan berharap akan memperoleh diskon tarif listrik di era krisis akibat COVID-19 ini, eh malah justru terbalik," ujar Ida.

Ida pun meminta agar jajaran pimpinan PLN membuat kebijakan untuk kembali melakukan pengecekan meter ke rumah pelanggan. Menurut dia, prosedur pengecekan meter tidak menimbulkan kontak dengan orang lain sehingga minim resiko penularan COVID-19.

"Toh juga petugas PLN jika datang langsung lakukan pengecekan secara fisik tidak bersentuhan dengan orang di lokasi meteran listrik, sehingga tidak beralasan untuk tidak menugaskan petugasnya untuk kerja secara normal," kata dia.

3. Akun Instagram PLN diserang ribuan warganet

Ombudsman: COVID-19 Jangan Jadi Alasan PLN Tidak Cek Meteran Listrik Ilustrasi pengecekan listrik oleh pegawai PT PLN (suara.com)

Sebelumnya, akun Instagram PLN diserang ribuan warganet. Mereka mengeluhkan tarif listrik yang melonjak hingga dua kali lipat.

"Yang daya 1300VA kok bengkak ya, min? Pemakaian berkurang, tagihan bertambah? Harusnya bayar tagihan tanggal 20 Mei tapi ditagih hari ini dan harus dibayarkan," keluh akun @dasilvaveera.

Hal yang sama juga dikeluhkan akun @ismi_254, "Tolong dong PLN ini kok jadi naik sih padahal rumah kosong."

"Siang malam saya nyalain AC, tagihan listrik normal. Ini niat ngirit listrik, AC nyala malam doang, eh tagihan kok malah naik 2 kali lipat. Ngitungnya gimana sih PLN? Halo, ini komen mau ribuan juga gak mau jawab?" kata akun @sulaiman_alief.

4. PLN membantah telah menaikkan tarif listrik

Ombudsman: COVID-19 Jangan Jadi Alasan PLN Tidak Cek Meteran Listrik Ilustrasi petugas PLN sedang merawat instalasi listrik. Dok. PLN UID Jateng dan DIY

Executive Vice President Corporate Communcation and CSR, I Made Suprateka, membantah kabar yang menyebutkan PLN akan menaikkan tarif listrik. I Made mengatakan penetapan tarif memang dilakukan 3 bulan sekali oleh pemerintah, namun tarif April hingga saat ini dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode 3 bulan sebelumnya.

“Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan,” kata I Made Suprateka dalam keterangan tertulis, Sabtu malam (2/5).

Berikut besaran tarif yang berlaku saat ini.

1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp1.467/kWh
2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp1.352/kWh
3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp1.115/kWh
4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp997kWh

Menurut Made, adanya peningkatan tagihan rekening listrik pada pelanggan rumah tangga lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan masyarakat. Sebab, pandemik virus corona membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.

Baca Juga: Tagihan Warga Membengkak, PLN Bantah Naikkan Tarif Listrik 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya