Peristiwa di Soetta, Kemenhub Resmi Hukum Batik Air dan Angkasa Pura
Sanksi akibat penumpang membeludak di Bandara Soetta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II. Keduanya mendapat sanksi karena dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sanksi diberikan Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara, Selasa (19/5).
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: AP II Evaluasi Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta
1. Batik Air membawa lebih dari 50 persen kapasitas penumpang
Batik Air dengan rute Jakarta- Denpasar ID 6506 dinilai melanggar ketentuan yang tertera pada Pasal 14 poin b, mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” kata Adita.
"Maka penumpangnya akan dipindahkan ke jam penerbangan yang berbeda dengan diberikan informasi," imbuh Adita.
Baca Juga: Setelah Antrean Membludak, Begini Suasana Terkini Bandara Soetta