TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perumnas Siapkan Sejumlah Opsi untuk Bayar Utang Rp200 Miliar

Penjualan perumahan turun drastis karena pandemik COVID-19

Ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Perum Perumnas tengah mengkaji beragam opsi dan strategi untuk memenuhi kewajiban penyelesaian pokok surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN) senilai Rp200 miliar yang jatuh tempo pada Selasa, (28/4).

Direktur Keuangan Perum Perumnas Eko Yuliantoro mengatakan, pembayaran MTN tersebut diputuskan ditunda. Penundaan pembayaran MTN tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kehati-hatian di tengah pandemik COVID-19.

“Kami menerapkan manajemen risiko agar kondisi keuangan tetap terjaga. Saat ini kami tengah menggodok beragam opsi dan strategi untuk melakukan penyelesaian kewajiban tersebut,” imbuh Eko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5).

Baca Juga: Penjualan Turun Drastis, Perumnas Gagal Bayar Utang Rp200 Miliar 

1. Permintaan perumahan menurun drastis karena virus corona

Ilustrasi perumahan. IDN Times/Maulana

Eko mengatakan dengan adanya pandemik COVID-19 ini, penurunan daya beli masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak terelakkan. Terlebih banyak proyek strategis Perumnas yang berlokasi khususnya di wilayah Jabodetabek, tepat berada di zona merah bencana nasional.

"Ini yang menyebabkan imbas secara signifikan pada penjualan, sehingga pendapatan atas penjualan proyek tersebut mengalami penurunan secara drastis,” kata Eko.

Masalah lain adalah perbankan yang umumnya menghentikan sementara atau menahan laju pertumbuhan KPR, sehingga berimbas pada keterbatasan penyediaan KPR.

"Dan ini tentu saja berimbas pada keberminatan segmen pasar menengah bawah karena mayoritas menggunakan fasilitas KPR dalam pembelian rumah," ujar Eko.

2. Kementerian BUMN akan ajak para pemegang MTN berdiskusi

IDN Times / Auriga Agustina

Bersasarkan data yang dikutip dari KSEI, MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A itu memiliki jumlah pokok Rp200 miliar, dengan bunga yang bersifat tetap sebesar 9,75 persen. Menurut Arya, pihaknya akan mengajak para pemegang MTN untuk berdiskusi tentang Perumnas yang membutuhkan perpanjangan restrukturisasi kewajiban.

"Jadi pemegang MTN akan diajak berunding untuk memperpanjang jatuh tempo pokok," ucap Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga.

Baca Juga: Perumnas Gagal Bayar Utang Rp200 Miliar Akibat COVID-19 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya