Pilot Batik Air dan Trigana Air yang Terlibat Insiden Dilarang Terbang
Gara-gara insiden di Bandara Halim dan Sultan Thaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan melarang pilot Batik Air dan Trigana Air untuk terbang sementara setelah mereka terlibat insiden yang terjadi di Bandar Udara Sultan Thaha-Jambi dan Bandar Udara Halim Perdana Kusuma-Jakarta pada Maret lalu.
Aturan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 46 Tahun 2015 tentang Tindakan Pencegahan Terbang (Preventive grounding) Terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden (Incident) dan Kecelakaan (Accident).
"Bagi penerbang yang mengalami insiden pada penerbangan akan dilakukan tindakan pencegahan terbang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 90 hari terhitung dari hari terjadinya insiden”, kata Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Dadun Kohar dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021).
Baca Juga: Batik Air Langgar Protokol Kesehatan, Menhub Budi Karya: Kita Tegur
1. Larangan terbang bisa dicabut
Dadun mengatakan pencegahan terbang ini dapat dicabut setelah penerbang dinyatakan fit secara medis atau melaksanakan medical check di Balai Kesehatan Penerbangan dan selesai mengikuti recovery training program after incident yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
“Kami akan cabut preventive grounding-nya jika penerbang yang bersangkutan telah dinyatakan sehat setelah melaksanakan pemeriksaan di Balai Kesehatan Penerbangan," katanya.
Trigana Air dan Batik Air juga harus mengikuti training yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara.
Baca Juga: KNKT Diminta Selidiki Alasan Trigana Air Terbang dari Bandara Halim
Baca Juga: Trigana Air Tergelincir di Bandara Halim, Pengamat Soroti Perawatan