Ponsel BM Resmi Disuntik Mati, Pastikan Cek IMEI Saat Beli HP
Berlaku mulai Senin malam 15 September
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan perangkat telekomunikasi jenis handphone, computer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem Central Equipment Identity Register (CEIR), tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.
"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional telah beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan Ari Satria dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Ponsel BM Sudah Diblokir, Ini 5 Cara Cek IMEI HP Android dan iPhone
1. Harus cek dulu sebelum membeli gadget, begini caranya
Ari mengimbau masyarakat yang akan membeli perangkat gadget atau HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.
Selanjutnya masyarakat harus melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.
"Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar," kata Ari.
Baca Juga: Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri Mulai 18 April Harus Daftar IMEI