TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ponsel BM Resmi Disuntik Mati, Pastikan Cek IMEI Saat Beli HP

Berlaku mulai Senin malam 15 September

Ilustrasi HP terkoneksi wifi. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan perangkat telekomunikasi jenis handphone, computer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem Central Equipment Identity Register (CEIR), tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional telah beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan Ari Satria dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Ponsel BM Sudah Diblokir, Ini 5 Cara Cek IMEI HP Android dan iPhone

1. Harus cek dulu sebelum membeli gadget, begini caranya

Ilustrasi HP (IDN Times/Doni Hermawan)

Ari mengimbau masyarakat yang akan membeli perangkat gadget atau HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.

Selanjutnya masyarakat harus melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.

"Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar," kata Ari.

2. Bagaimana kalau beli gagdet secara online atau dari luar negeri?

Ilustrasi Belanja Online (IDN Times/Meiska Irena)

Untuk pembelian secara online, harus dipastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Sementara, bagi yang membeli secara daring atau membawa perangkat dari luar negeri melalui bandar udara dan pelabuhan, dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

"Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam," ujar Ari.

Kalau ada keluhan teknis dapat melalui gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

Baca Juga: Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri Mulai 18 April Harus Daftar IMEI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya