TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPnBM Resmi Diperpanjang, Berikut Daftar Kendaraan yang Dapat

PPnBM diberikan untuk dua segmen kendaraan bermotor

ilustrasi mobil baru sebagai barang yang mendapat relaksasi PPnBM (unsplash.com/sebastiaan stam)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.

Kebijakan ini didasarkan pada PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022. PMK ini berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

“Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemik. Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022”, kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

PPnBM ini diberikan untuk dua segmen kendaraan bermotor, apa saja dan bagaimana skemanya?

Baca Juga: Diskon PPnBm Mobil Resmi Diperpanjang! Tunggu Aturannya Sebentar Lagi

Baca Juga: Kenapa Sepeda Motor Gak Dapet Diskon PPnBM?

1. Skema PPnBM untuk LCGC

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Segmen pertama yaitu kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC). Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.

Febrio menerangkan desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah. Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022.

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar nol persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.

2. PPnBM untuk kendaraan hingga 1.500 cc

PT PLN (Persero) menyambut baik hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik. (Dok. PLN)

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp200–250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama. Sehingga kamu membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.

Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.

“Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif," kata Febrio.

Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Penyebab Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya