PPnBM Resmi Diperpanjang, Berikut Daftar Kendaraan yang Dapat
PPnBM diberikan untuk dua segmen kendaraan bermotor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.
Kebijakan ini didasarkan pada PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022. PMK ini berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
“Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemik. Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022”, kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
PPnBM ini diberikan untuk dua segmen kendaraan bermotor, apa saja dan bagaimana skemanya?
Baca Juga: Diskon PPnBm Mobil Resmi Diperpanjang! Tunggu Aturannya Sebentar Lagi
Baca Juga: Kenapa Sepeda Motor Gak Dapet Diskon PPnBM?
1. Skema PPnBM untuk LCGC
Segmen pertama yaitu kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC). Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.
Febrio menerangkan desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah. Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022.
Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar nol persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.
Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Penyebab Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang