Produk yang Masuk ke Indonesia Wajib Halal, Kemendag Revisi Peraturan
Semuanya wajib halal saat penerimaan atau diperdagangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Salah satu bentuk revisi adalah dengan menambahkan kembali satu pasal yang sebelumnya menghapuskan kewajiban pencantuman label halal.
"Kita akan masukan kembali di Permendag 29 bahwa pada saat memasukkan barang, harus memenuhi halal. Akan ada satu pasal bahwa kalau masuk akan ada wajib halal," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Senin (16/9).
Baca Juga: Kenapa Kemendag Sempat Hapus Aturan Halal di Permendag 29?
1. Akan segera direvisi
Indrasari menambahkan Permendag ini akan segera diterbitkan agar masyarakat tidak salah paham dengan aturan yang ada. "Akan ada Permendag baru, segera. Agar masyarakat yakin dan tidak ada simpang siur," ujarnya.
Baca Juga: Kenapa Kemendag Sempat Hapus Aturan Halal di Permendag 29?