PSBB Diperketat, Pengusaha Ritel dan Mall: Jangan Batasi Jam Operasi
Karena omzet mereka akan semakin tergerus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah mengecualikan ritel modern, kafe dan restoran dalam mall dalam rencana pemerintah menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19.
"Kalaupun ada pengetatan silakan saja, itu kebijakan dan kewenangan pemerintah, tetapi khusus ritel modern, kafe dan restoran di dalam mall, kami berharap pemerintah tidak memperketat dan membatasi jam operasional," kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Konsisten Tekan COVID-19, Mal di Palembang Masih Batasi Operasional
1. Ini berbagai dampak jika ritel juga kena pengetatan PSBB
Roy mengatakan, semestinya pemerintah membuat kebijakan yang tidak sampai kembali menggerus omzet pelaku usaha mal, ritel modern, dan restoran. Tetapi harus ada keseimbangan 'gas dan rem', antara mengutamakan kesehatan dan menggerakkan ekonomi.
Tidak hanya itu, Roy mengatakan, jika sektor ritel juga ikut pengetatan PSBB maka ada potensi multiplier effect yang signifikan. Karena tidak adanya pemahaman fungsi ritel yang mendalam sebagai tempat penghasil kontibutor terbesar pada produk domestik bruto (PDB) melalui konsumsi rumah tangga.
Hal tersebut bisa berdampak seperti dirumahkan kembali para pekerja, gelombang PHK yang memprihatinkan hingga menutup gerai ritel modern.
"Akibatnya berdampak tergerusnya juga para pemasok supplier dari manufaktur makanan minuman dan para UMKM yang bergantung dan menjajakan produknya di gerai ritel modern dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dan sehari-harinya," ujar Roy.
Baca Juga: Aprindo Sebut PHK di Sektor Ritel Bisa Bertambah, Ini Penyebabnya