TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resmi! Pemerintah Berikan PNS Uang Pulsa hingga Rp400 Ribu per Bulan 

Untuk mendukung kerja di masa normal baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok.IDN Times/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan anggaran untuk pemberian paket data dan komunikasi sebesar Rp200-400 ribu per bulan untuk pegawai negeri sipil (PNS). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahhun Anggaran 2020," tulis Kepmenkeu tersebut yang dilansir pada Selasa (1/9/2020).

Berikut adalah 8 isi keputusan tersebut:

Baca Juga: Sah! ASN dan Mahasiswa Resmi Dapat Kuota Internet dari Sri Mulyani

1. Besaran paket data atau pulsa dan yang berhak menerima

Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Pertama, Kepmenkeu ini menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi. Untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400 ribu per orang per bulan.

Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200 ribu per orang per bulan.

Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam aturan pertama, hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

2. Masyarakat dan pelajar juga dapat bantuan pulsa

Ilustrasi Belajar Online (IDN Times/Sunariyah)

Keputusan ketiga adalah pemberian paket data sebesar Rp150 ribu per orang per bulan bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil.

3. Dana pulsa berasal dari relokasi anggaran

Ilustrasi anggaran. IDN Times/Arief Rahmat

Dalam putusan keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi ini merupakan hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi ini dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Keenam, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, Diktum Ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Perjuangkan Anggaran Pulsa untuk PJJ, Kemendikbud Dapat Rp9 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya