Sah! ASN dan Mahasiswa Resmi Dapat Kuota Internet dari Sri Mulyani

Cek besarannya

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan insentif paket data dan komunikasi para aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diharapkan dapat mendukung tugas kedinasan dan operasional para abdi negara. Adapun pemberian insentif ini dilakukan hingga 31 Desember 2020.

Dikutip dari ANTARA, Selasa (1/9/2020), dalam salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020, kebijakan ini berlaku sejak 31 Agustus 2020.

1. Besaran insentif paket data

Sah! ASN dan Mahasiswa Resmi Dapat Kuota Internet dari Sri MulyaniIlustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun setiap ASN tidak mendapat besaran insentif paket data yang sama. Biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara ditetapkan sebesar Rp400 ribu per orang per bulan.

Sementara itu untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah ditetapkan sebesar Rp200 ribu per orang per bulan.

Pemberian insentif ini hanya diberikan bagi pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

Baca Juga: Wah, Uang Pulsa PNS Naik Jadi Rp200 Ribu Tahun Depan

2. Mahasiswa juga dapat bantuan paket data

Sah! ASN dan Mahasiswa Resmi Dapat Kuota Internet dari Sri MulyaniIlustrasi mahasiswa. IDN Times/Ervan Masbanjar

Tidak hanya ASN, insentif paket data ini juga diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti belajar mengajar secara daring. Besaran yang diberikan paling tinggi Rp150 ribu per orang per bulan.

Tidak hanya itu, masyarakat yang terlibat dalam kegiatan yang bersifat insidentil juga diberikan sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

3. Insentif uang pulsa PNS berasal dari lembur

Sah! ASN dan Mahasiswa Resmi Dapat Kuota Internet dari Sri MulyaniIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan uang pulsa atau komunikasi ini berasal dari relokasi uang lembur yang tidak dibayarkan.

"Karena gerakan efisiensi di lingkungan Kemenkeu yang mendukung kinerja layanan maka dana seperti uang lembur tidak dibayarkan dan dana ini direalokasi ke biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan atau paket data internet kepada pegawai," kata Rahayu kepada IDN Times.

Baca Juga: Catat! Kemendikbud Perpanjang Pendaftaran Kuota Gratis, Lho!

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya