Resmi, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Gaji dari 32 Kali Gaji
Ada sejumlah alasan kenapa dilakukan penurunan pesangon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah pusat dan DPR sepakat menetapakan pengurangan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui klaster ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi 25 kali gaji. Padahal dalam undang-undang Ketenagakerjaan No 13/2003, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali gaji.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda setuju meski fraksi PKS dan Demokrat tidak sependapat dengan mayoritas suara. "Yang lain sudah setuju ya," kata Supratman dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, Sabtu (3/10/2020).
Ada beberapa sebab yang membuat pemerintah menetapkan keputusan tersebut.
Baca Juga: Rincian Pesangon untuk 430 Karyawan Gojek yang Kena PHK
1. Keluhan dari pengusaha dan usaha membagi beban
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan ada beban dari pelaku usaha terhadap pesangon PHK karyawan.
"Kami jelaskan di awal satu minggu lalu waktu pembahasan kami sepakati bahwa yang jadi beban pelaku usaha itu dulu. Lalu dalam perkembangan dan memperhatikan kondisi saat ini terutaam pandemik COVID, maka beban tersebut diperhitungkan ulang," kata Elen.
Untuk itu, pemerintah mengusulkan agar pesongan PHK dibagi dua antara pemerintah dan pengusaha yakni 19 kali gaji dari pengusaha dan 6 kali gaji dari pemerintah berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Fakta-fakta Perjalanan Omnibus Law Cipta Kerja yang Penuh Kontroversi