TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU HPP Gol, KTP Kini Bisa Berfungsi Jadi NPWP

Nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP bisa berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Hal itu tertuang dalam pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

"RUU ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga: RUU HPP Diketok Palu, Begini Nasib PPN Sembako dan Sekolah

Baca Juga: Aturan Pajak Diubah, Begini Cara Hitung Pph Kamu yang Bergaji Rp5 Juta

1. Bunyi pasal soal KTP bisa jadi NPWP

Pelantikan pejabat Kementerian Keuangan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Dok. Kemenkeu)

Dalam draf RUU HPP dijelaskan aturan KTP bisa menjadi NPWP pada Pasal 2 ayat 1, yang mengatakan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," tulis pasal 2 ayat 1a.

Baca Juga: Pajak Orang Kaya Bergaji Rp5 M Naik Jadi 35 Persen!

2. KTP berfungsi jadi NPWP diatur oleh Mendagri

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Adapun pada Pasal 2 ayar 10 dijelaskan bahwa KTP bisa berfungsi menjadi NPWP juga melibatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan.

"Untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan," ujar ayat tersebut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya