RUU Larangan Minuman Beralkohol Berpotensi Tumbuhkan Pasar Gelap
CIPS kritik RUU ini gak sentuh masalah utama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Studi Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menemukan bahwa lih-alih mengurangi keinginan seseorang untuk mabuk, Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol berpotensi memfasilitasi tumbuhnya pasar gelap minuman beralkohol.
“Bahaya minuman oplosan dan pasar gelap akibat pelarangan juga penting untuk dipikirkan alih-alih melakukan pelarangan lewat RUU ini,” kata Peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Ada RUU Minuman Beralkohol, Ini Daftar Prolegnas Prioritas 2021
1. Minuman beralkohol ilegal telan banyak korban
Riset CIPS juga menyebut minuman beralkohol ilegal juga justru banyak memakan korban yang jumlahnya terus meningkat. Dari 149 orang pada tahun 2008-2012 menjadi 487 orang pada tahun 2013-2016.
"Pantauan media oleh CIPS menunjukkan sebanyak 1,086 orang tewas mulai 2008 hingga akhir 2020 akibat minuman oplosan. Sementara 655 lainnya harus dirawat," ujar Pingkan.
Baca Juga: MUI: RUU Minuman Alkohol Manfaatnya untuk Indonesia, Bukan Islam Saja
Baca Juga: Kenaikan Harga Rokok Bisa Bikin Warga Beralih ke Rokok Ilegal