TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah, Meterai Rp10 Ribu Mulai Berlaku Januari 2021 

Meterai Rp3 ribu dan Rp6 ribu tidak berlaku lagi

Ilustrasi Meterai (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bea meterai Rp10 ribu mulai berlaku Januari 2021. Bea meterai Rp10 resmi menggantikan bea meterai yang sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu.

Pembahasan mengenai bea meterai ini sudah selesai dibahas oleh Panja DPR RI sejak Senin, 31 Agustus hingga Selasa, 1 September 2020. Nantinya RUU ini akan dibawa untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," kata Sri Mulyani dalam raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: Meterai Tak Menentukan Sahnya Perjanjian, 4 Hal Ini yang Bikin Sah!

1. Dokumen yang tidak perlu meterai Rp10 ribu

Ilustrasi Materai (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dilansir dari ANTARA, eks direktur pelaksana Bank Dunia ini menyatakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai.

"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai," ujarnya.

RUU Bea Meterai juga mengatur mengenai pembebasan bea meterai terhadap penanganan bencana alam serta kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

2. RUU Bea Meterai mencakup dokumen kertas dan digital

IDN Times/Auriga Agustina

Dia melanjutkan RUU Bea Meterai yang berisi 32 pasal tersebut juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital.

"Ini sesuai dengan perubahan zaman sehingga kita berharap dengan adanya UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya