Sah, Meterai Rp10 Ribu Mulai Berlaku Januari 2021
Meterai Rp3 ribu dan Rp6 ribu tidak berlaku lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bea meterai Rp10 ribu mulai berlaku Januari 2021. Bea meterai Rp10 resmi menggantikan bea meterai yang sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu.
Pembahasan mengenai bea meterai ini sudah selesai dibahas oleh Panja DPR RI sejak Senin, 31 Agustus hingga Selasa, 1 September 2020. Nantinya RUU ini akan dibawa untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," kata Sri Mulyani dalam raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Meterai Tak Menentukan Sahnya Perjanjian, 4 Hal Ini yang Bikin Sah!
1. Dokumen yang tidak perlu meterai Rp10 ribu
Dilansir dari ANTARA, eks direktur pelaksana Bank Dunia ini menyatakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai.
"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai," ujarnya.
RUU Bea Meterai juga mengatur mengenai pembebasan bea meterai terhadap penanganan bencana alam serta kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.