Sah! Tarif Ojek Online Naik, Ini Harganya Sekarang!
Keputusan ini sudah ditetapkan oleh Kemenhub dan Menhub
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru ojek online (ojol) sebesar Rp2.250 per kilometer dari yang sebelumnya Rp2.000 per kilometer.
Tarif baru ini mulai diberlakukan pada 16 Maret 2020.
"Untuk zona II, kenaikan Rp250 per kilometer. Sehingga tarif batas bawah menjadi Rp2.250 dari Rp2.000. Lalu tarif batas atas menjadi Rp2.650," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Gedung Karsa, Kemenhub, Jakarta, Selasa (10/3).
Baca Juga: Tarif Ojol Diusulkan Naik Hanya di Jabodetabek
1. Tarif flat per 4 kilometer
Budi juga menjelaskan, dengan kenaikan tersebut, maka tarif flat per 4 kilometer menjadi Rp9.000 hingga Rp10.500.
"Biaya jasa minimal kenaikan, setelah kita lakukan penyesuaian, menjadi Rp9.000 batas bawahnya sampainya Rp10.500," ujar Budi.
Kenaikan itu dinilai masih batas kewajaran sesuai Kepmen 348 Tahun 2019.
"Tinggal bagaimana aplikator menerapkan dalam alogritmanya. Dan ini masih dalam batas kewajaran," kata Budi.
Baca Juga: Viral, Driver Ojol di Palembang Ini Tampar Perempuan Kasir Alfamart