TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas Waspada Investasi Panggil 5 Influencer Terkait Binary Option

Masyarakat diminta mewaspadai penawaran binary option

Instagram.com/vincentraditya

Jakarta, IDN Times – Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil lima afiliator dan influencer terkait binary option. Mereka adalah Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William. Pemanggilan tersebut karena mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

“Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu Binary Option yang Bikin Indra Kenz Diperiksa di Kasus Binomo?

1. Pertemuan dengan influencer bersama Bareskrim Polri, OJK, dan Bappebti

Ilustrasi trading (unsplash/Austin Distel)

Dalam pertemuan itu, hadir anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo. Pemanggilan kelima influencer tersebut terjadi pada 10 dan 14 Februari 2022.

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai, karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

2. Masyarakat harus waspada terhadap binary option dan broker ilegal

Unggahan Adam Deni soal afiliator binary option sebelum ia ditangkap polisi. (instagram.com/adamdenigrk)

Pada kesempatan ini, Tongam juga meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Tongam.

Baca Juga: Fakta-Fakta Binomo, Investasi Binary Option yang Seret Nama Indra Kenz

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya