Wacana Pelarangan Minyak Curah, Bagaimana Nasib Tukang Gorengan?
Kebijakan itu dinilai bisa merugikan konsumen dan pedagang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Doni Wibisono mempertanyakan larangan pengunaan minyak curah. Wacana ini diembuskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan direncanakan akan mulai diberlakukan pada Januari 2020.
Doni mengatakan saat ini sedang menyusun kajian terkait kebijakan ini dan meminta informasi bersama pelaku usaha minyak goreng.
“Karena kita lihat kebutuhannya juga ya, yang peruntukan curah buat siapa, kan yang beli apa benar rumah tangga atau pelaku usaha makanan minuman yang UKM. Itu yang harus kita lihat kita memberi masukan kepada Kemendag agar dilihat peruntukannya ke mana,’ kata Doni dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (9/10) sore.
1. Kritik dari pengusaha atas kebijakan larangan minyak curah
Alasan Kemendag melarang minyak curah demi meningkatkan mutu dan keamanan pangan serta menggantinya dengan minyak goreng kemasan dipertanyakan oleh Gapmmi. Kebijakan itu dinilai memberatkan produsen hulu minyak goreng.
“Lebih baik ditekankan dipengawasannya. Jadi aturan yang sudah ada ditekankan di pengawasannnya aja. Jadi jangan buat aturan baru yang membuat bingung pelaku usaha,” ujar Doni.
Doni menambahkan sejauh ini belum ada kajian terkait keamanan dan jaminan halal seperti yang diminta Kemendag. “Tapi ada keluhan kalau minyak goreng ini tidak patuh 100 persen, tidak seluruh minyak goreng melakukan fortifikasi vitamin A. Ya oke, di data aja mana yang belum, ditegur kan bisa begitu,” imbuhnya.