14 Pengekspor Benih Lobster Diduga Curang, Kiara Desak Regulasi Diubah
Permen KKP No 12 Tahun 2020 dinilai perlu dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12 Tahun 2020 untuk mengatasi persoalan ekspor benih lobster. Menurut Sekjen Kiara Susan Herawati, regulasi tersebut harus dibenahi.
Hal ini disampaikan menyusul penemuan 14 pengekspor benih bening lobster yang diduga memanipulasi data ekspor. Menurut dia, manipulasi data ekspor benih lobster oleh 14 perusahaan menambah deretan persoalan serius sejak diterbitkannya Permen KP No 12 Tahun 2020 pada awal bulan Mei 2020.
"Deretan persoalan itu akan terus terjadi pada masa-masa ke depan jika permen ini tidak segera dicabut," kata Susan dilansir dari ANTARA, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Ekspor Benih Lobster, Komisi IV DPR Minta Cabut Izin 14 Perusahaan
1. Terdapat 1,12 juta benih tidak dilaporkan
Sebelumnya, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mencegah ekspor benih bening lobster dan menemukan 14 pengekspor yang diduga memanipulasi data jumlah benih yang akan diekspor dari Indonesia ke Vietnam. Di atas kertas, jumlah benih yang akan diekspor dilaporkan sebanyak 1,5 juta benih, tetapi ada sekitar 1,12 juta benih yang tidak dilaporkan.
Susan mengatakan praktik manipulasi yang dilakukan oleh 14 perusahaan itu terjadi karena merasa diberikan legitimasi oleh Permen KP No 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Susan lantas mendesak perusahaan-perusahaan tersebut diberi sanksi berupa pencabutan seluruh izin perusahaan, mulai dari siklus budidaya sampai izin ekspor secara permanen.
Baca Juga: DPR Minta KPPU Ungkap Tuntas Praktik Curang Ekspor Benih Lobster