TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

14 Pengekspor Benih Lobster Diduga Curang, Kiara Desak Regulasi Diubah

Permen KKP No 12 Tahun 2020 dinilai perlu dicabut

Ilustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Jakarta, IDN Times - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12 Tahun 2020 untuk mengatasi persoalan ekspor benih lobster. Menurut Sekjen Kiara Susan Herawati, regulasi tersebut harus dibenahi.

Hal ini disampaikan menyusul penemuan 14 pengekspor benih bening lobster yang diduga memanipulasi data ekspor. Menurut dia, manipulasi data ekspor benih lobster oleh 14 perusahaan menambah deretan persoalan serius sejak diterbitkannya Permen KP No 12 Tahun 2020 pada awal bulan Mei 2020.

"Deretan persoalan itu akan terus terjadi pada masa-masa ke depan jika permen ini tidak segera dicabut," kata Susan dilansir dari ANTARA, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga: Ekspor Benih Lobster, Komisi IV DPR Minta Cabut Izin 14 Perusahaan 

1. Terdapat 1,12 juta benih tidak dilaporkan

Ilustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sebelumnya, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mencegah ekspor benih bening lobster dan menemukan 14 pengekspor yang diduga memanipulasi data jumlah benih yang akan diekspor dari Indonesia ke Vietnam. Di atas kertas, jumlah benih yang akan diekspor dilaporkan sebanyak 1,5 juta benih, tetapi ada sekitar 1,12 juta benih yang tidak dilaporkan.

Susan mengatakan praktik manipulasi yang dilakukan oleh 14 perusahaan itu terjadi karena merasa diberikan legitimasi oleh Permen KP No 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Susan lantas mendesak perusahaan-perusahaan tersebut diberi sanksi berupa pencabutan seluruh izin perusahaan, mulai dari siklus budidaya sampai izin ekspor secara permanen. 

2. Komisi IV DPR RI juga mendesak KKP mencabut izin ekspor

Ilustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI telah mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mencabut izin ekspor dari 14 perusahaan yang dilaporkan telah melanggar aturan dalam mengekspor benih bening lobster.

"Komisi IV DPR RI mendesak KKP untuk mencabut izin ekspor 14 perusahaan pengekspor benih bening lobster (BBL) yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait dengan jumlah BBL yang dilaporkan berbeda dengan jumlah yang diekspor," kata Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin.

Dalam rapat tersebut, Sekjen KKP Antam Novambar juga menyatakan dalam pelanggaran yang telah dilakukan terkait kasus ekspor benih lobster, perusahaan yang melanggar telah bersedia disanksi termasuk pembayaran denda sesuai aturan yang berlaku.
Antam juga menegaskan, apabila perusahaan tersebut mengulangi atau melakukan kembali pelanggaran sekecil apa pun, maka izin ekspor akan dicabut.

Baca Juga: DPR Minta KPPU Ungkap Tuntas Praktik Curang Ekspor Benih Lobster

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya