DPR Minta KPPU Ungkap Tuntas Praktik Curang Ekspor Benih Lobster

Bea cukai ungkap monopoli forwarder benih lobster di bandara

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengendus dugaan kecurangan dan praktik monopoli bisnis freight forwarding (jasa pengangkutan dan pengiriman) benih bening lobster (BBL). Hal ini menyusul langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang mengamankan ekspor benih bening lobster tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (15/9/2020).

Misbakhun meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turun tangan mengungkap dugaan praktik monopoli pengangkutan ekspor lobster di Bandara Soekarno Hatta. Menurutnya, monopoli membuat iklim usaha tidak sehat dan biaya ekspor menjadi mahal.

“Sudah mahal, melakukan kesalahan fatal dalam dokumentasi PEB sehingga berakibat pada penindakan pencegahan kepabeanan oleh DJBC. Termasuk KPPU harus turun tangan mengusut dugaan atas monopoli angkutan ekspor ini,” kata Misbakhun melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2020).

1. Bea Cukai ungkap 20 dokumen yang dimiliki 14 pengekspor

DPR Minta KPPU Ungkap Tuntas Praktik Curang Ekspor Benih LobsterInstagram/@dulurcakbakhun

Misbakhun menuturkan, Komisi XI DPR telah melakukan kunjungan kerja spesifik ke Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (18/9/2020) lalu. Menurutnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan, dalam pertemuan itu membeberkan soal 20 dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BBL yang didaftarkan oleh 14 pengekspor berbeda.

“Saya mendukung upaya dan langkah tegas DJBC dalam mencegah ekspor BBL bermasalah. DJBC secara institusional memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan ekspor berkaitan dengan jumlah, jenis maupun aturan larangan terbatas sesuai dengan UU Kepabeanan,” kata Misbakhun.

Baca Juga: Tolak Ekspor Benih Lobster, Emil Salim Minta Jokowi Batalkan Permen KP

2. Ada selisih jumlah benih dengan yang dicatat di dokumen

DPR Minta KPPU Ungkap Tuntas Praktik Curang Ekspor Benih LobsterDirjen Bea Cukai mengamankan eksor benih lobster tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta (Dok.Istimewa)

Terdapat 315 koli yang didaftarkan dengan jumlah BBL sekitar 1,5 juta ekor. Namun, jajaran Bea Cukai Soekarno Hatta yang menemukan kejanggalan langsung melakukan analisis. Ternyata, lanjut dia, Bea Cukai menemukan selisih antara barang yang ada dengan dokumen PEB. Misbakhun mengatakan forwarder ekspor BBL tersebut bertindak tidak profesional sehingga DJBC langsung bertindak.

“Jelas ini merupakan kesalahan pihak forwarder yang tidak profesional sehingga para eksportir BBL menjadi korban dari ketidakprofesionalan tersebut,” ujarnya.

3. Misbakhun menduga ada praktik monopoli bisnis forwarding untuk ekspor benih lobster

DPR Minta KPPU Ungkap Tuntas Praktik Curang Ekspor Benih LobsterKPPU Wilayah I melakukan sidak ke distributor masker di Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Lebih jauh Misbakhun menambahkan, upaya Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) untuk mengatur izin ekspor BBL adalah demi menghidupkan nelayan sekaligus menghasilkan devisa dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tentu patut diapresiasi. Namun, dia menilai kesalahan pihak forwarder tersebut telah merusak kredibilitas para pengekspor BBL yang bekerja serius dan menjadi penyumbang devisa maupun PNBP.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu menduga ada praktik monopoli bisnis forwarding BBL. Oleh karena itu, Misbakhun mengapresiasi langkah tegas DJBC.

Forwarding khusus ekspor BBL ini disinyalir dimonopoli oleh satu orang sehingga berpotensi melakukan fraud. Saya mendukung penuh upaya DJBC supaya mempunyai keberanian melakukan penyelidikan kepada perusahaan forwarding ini yang telah melakukan kesalahan fatal ini,” tuturnya.

Baca Juga: Pahit Manis Ekspor Benih Lobster di Tengah Polemik Aturan Menteri Baru

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya