347 Perda Hambat Investasi di Daerah, Ini Sebabnya
Peraturan di pusat dan daerah masih tumpang tindih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 347 peraturan daerah berpotensi menghambat investasi di daerah. Hal itu terungkap berdasarkan hasil kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah terhadap 1.109 perda. Kajian dilakukan di enam daerah, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sidoarjo.
"Peraturan yang tumpang tindih dan bertentangan dengan regulasi nasional masih ditemukan, bukan hanya ditemukan di level pusat tetapi juga di daerah," ungkap Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng di Jakarta, Rabu (20/11).
Baca Juga: Ada Omnibus Law, Makin Banyak Aturan Penghambat Investasi Bisa Dihapus
1. Panjangnya jalur birokrasi hingga pungutan jadi penghambat proses investasi
Menurut Robert, daerah memiliki banyak peraturan terkait kegiatan usaha yang membingungkan pelaku usaha. Permasalahan regulasi meliputi panjangnya jalur birokrasi pelayanan (redtape), pungutan yang memberatkan dan menimbulkan ekonomi berbiaya tinggi, akibatnya mengganggu kemudahan berusaha.
"Kondisi ini berimplikasi pada munculnya hambatan bagi upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, perbaikan tata regulasi, birokrasi dan Iayanan sektor publik bagi terbentuknya iklim usaha kondusif," jelasnya.
Baca Juga: BKPM Catat 190 Kasus Investasi, Mayoritas Terhambat Perizinan