TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Airlangga Minta Pengusaha Bayar THR Full Jelang Lebaran

Pengusaha yang lalai membayar THR akan disanksi 

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta komitmen pengusaha menjelang Hari Raya Lebaran untuk membayar THR secara penuh. Hal itu diungkapkan Airlangga dalam pertemuan dengan perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) kemarin.

Menurut Airlangga, THR harus dibayar penuh karena pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk. “Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," ujar Airlangga dalam keterangan resmi dikutip IDN Times, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga: Perusahaan Cicil THR, Boleh Gak Ya?

1. Pengusaha dianjurkan memanfaatkan relaksasi kredit

Ilustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Airlangga juga mendorong KADIN agar potensi daerah dapat dikembangkan, khususnya yang menyangkut padat karya. "Kebijakan pemerintah terkait penanganan COVID-19 akan diteruskan seiring dilakukannya program vaksinasi," ungkapnya.

Sementara, untuk sektor pariwisata khususnya hotel, restoran dan kafe (HOREKA), pengusaha dianjurkan untuk memanfaatkan fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja dengan sistem penjaminan yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Baca Juga: Serikat Buruh Tolak Wacana Pemerintah Cicil Uang THR 2021!

2. Ketentuan THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016

Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Terkait THR, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. 

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Baca Juga: Pengusaha Minta Menaker Bantu THR untuk Industri yang Belum Bangkit

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya