Bikin Rugi, Truk ODOL Bakal Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan
Truk ODOL membahayakan keselamatan karena over kapasitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Truk bermuatan over dimension dan over loading (ODOL) akan dilarang masuk ke pelabuhan penyeberangan. Aturan tersebut akan diberlakukan per 1 Mei 2020.
"Tak hanya itu, truk ODOL juga akan dikembalikan sampai ukurannya dinormalisasikan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2) malam.
Baca Juga: Virus Corona Pukul Usaha Ekspedisi, Kerugian Nyaris Tembus 100 Persen
1. Kendaraan ODOL menimbulkan kerugian besar
Dalam PM 103 tahun 2017 telah diatur tentang pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan. Menurut Budi, kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar.
"Bisa menyebabkan kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat. Kapasitas kapal juga jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut,” jelas Budi.
Baca Juga: Mengenal PT ASDP Indonesia Ferry, BUMN yang Urus Layanan Penyeberangan