TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bikin Rugi, Truk ODOL Bakal Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan 

Truk ODOL membahayakan keselamatan karena over kapasitas

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi. IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Truk bermuatan over dimension dan over loading (ODOL) akan dilarang masuk ke pelabuhan penyeberangan. Aturan tersebut akan diberlakukan per 1 Mei 2020.

"Tak hanya itu, truk ODOL juga akan dikembalikan sampai ukurannya dinormalisasikan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2) malam.

Baca Juga: Virus Corona Pukul Usaha Ekspedisi, Kerugian Nyaris Tembus 100 Persen

1. Kendaraan ODOL menimbulkan kerugian besar

IDN Times/Muhamad Iqbal

Dalam PM 103 tahun 2017 telah diatur tentang pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan. Menurut Budi, kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar.

"Bisa menyebabkan kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat. Kapasitas kapal juga jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut,” jelas Budi.

2. Pihak ekspedisi diminta mempertimbangkan aspek keselamatan

IDN Times/Auriga Agustina

Budi juga meminta pihak ekspedisi tidak memikirkan bisnis saja, melainkan juga aspek keselamatan. Kapal yang diberi beban muatan truk dengan kapasitas yang tidak sesuai ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal.

"Kami terus mendata para pelaku yang tidak comply dengan regulasi yang ada," ujar Budi.

Pada 1 Mei 2020 mendatang, tahap sosialisasi dan edukasi dinyatakan selesai. Pemerintah tidak hanya akan melakukan penindakan, tetapi juga mengembalikan truk ODOL.

“Kami akan mengembalikan kepada marwah yang sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten,” katanya.

Baca Juga: Mengenal PT ASDP Indonesia Ferry, BUMN yang Urus Layanan Penyeberangan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya