BUMN: Ari Askhara dan 3 Direktur Lain Gak Punya Izin Dinas ke Prancis
Keempat direktur itu gak dapat izin dinas dari BUMN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menegaskan Ari Askhara dan ketiga direktur lainnya melanggar aturan dinas dalam perjalanan ke pabrik Airbus di Prancis. Arya menyebut, mereka pergi tanpa izin. Keempat direktur itu melanggar surat edaran menteri bernomor SE08/MBU/12/2015.
"I Gusti Ngurah Askhara (Ari Askhara), Mohammad Iqbal, Heri Ahyar, dan Iwan Joeniarto. Keempat direktur dalam manifest tersebut kalau menurut komite audit, keempatnya gak dapat izin dinas dari BUMN," kata Arya dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jumat (6/12).
Harley Davidson dalam kondisi terurai ditemukan Bea Cukai pada pemeriksaan sarana pengangkut atau plane zoeking terhadap pesawat Garuda Indonesia, yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada Minggu, 17 November 2019.
Pendaratan pesawat tersebut dilakukan di hanggar PT GMF sesuai permohonan izin yang disampaikan PT Garuda Indonesia kepada Bea Cukai Soekarno Hatta. Ari Askhara dan tiga direktur itu berada dalam penerbangan dari Prancis tersebut.
1. Hanya jabatan Ari Askhara yang dicopot
Arya mengatakan, dewan komisaris telah merekomendasikan BUMN untuk menindak direksi dan staf garuda. Namun, hanya Ari Askhara yang dicopot dari jabatannya. Ari juga enggan menjelaskan sanksi apa yang bakal diterima ketiga direktur itu.
"Sesuai hasil komite audit, yang mereka teliti itu bukan soal yang berangkat, tapi barang (Harley Davidson) yang masuk. Makanya hanya satu yang diberhentikan. Kalau tiga lainnya kan pelanggaran (aturan dinas)," ungkap Arya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Penyelundupan Harley dan Brompton di Pesawat Garuda