TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Cek Masa Berlaku Pajak Motor Online

Gak ada alasan lagi buat gak bayar pajak!

(IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Masa berlaku pajak motor kini bisa dicek secara online. Beberapa daerah di Indonesia telah memiliki e-Samsat, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

Dikutip dari Moneysmart.id, situs tersebut memungkinkan masyarakat untuk mengecek masa berlaku pajak motor, mengetahui berapa besaran pajak motor, hingga tata cara bayar pajak motor online. Masyarakat tinggal menginput data kendaraan bermotor beserta nomor KTP si pemilik motor.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jatim Gratis, Catat Tanggalnya

1. Cara cek masa berlaku pajak motor online: Cek informasi pajak melalui e-Samsat

DPPKAD Jawa Tengah

Berikut situs e-Samsat untuk mengecek pajak kendaraan roda dua sesuai dengan daerah masing-masing.

DKI Jakarta: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

Jawa Barat: bisa mengunduh ke aplikasi Sambara di ponsel pintar

Jawa Tengah:http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

Jawa Timur:https://esamsat.jatimprov.go.id/

Yogyakarta: http://infonjkbdiy.com/

2. Cara cek masa berlaku pajak motor online: bayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru

Ilustrasi kantor Samsat. IDN Times/Irma Yudistirani

Setelah mengecek masa berlaku pajak, kamu bisa membayar pajak melalui Samsat Drive Thru. Di sini, kamu gak perlu mengantre lama-lama, cukup waktu sekitar 2 menit sampai 5 menit saja sampai urusan pajakmu selesai.

Namun, layanan ini baru ada di Jakarta saja dan hanya bisa digunakan untuk membayar pajak tahunan. Kalau pajak lima tahunan kamu perlu antre ke Samsat langsung.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan, Warga Jabar Semakin Mudah Secara Online

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya