Cara Cek Masa Berlaku Pajak Motor Online
Gak ada alasan lagi buat gak bayar pajak!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masa berlaku pajak motor kini bisa dicek secara online. Beberapa daerah di Indonesia telah memiliki e-Samsat, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
Dikutip dari Moneysmart.id, situs tersebut memungkinkan masyarakat untuk mengecek masa berlaku pajak motor, mengetahui berapa besaran pajak motor, hingga tata cara bayar pajak motor online. Masyarakat tinggal menginput data kendaraan bermotor beserta nomor KTP si pemilik motor.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jatim Gratis, Catat Tanggalnya
1. Cara cek masa berlaku pajak motor online: Cek informasi pajak melalui e-Samsat
Berikut situs e-Samsat untuk mengecek pajak kendaraan roda dua sesuai dengan daerah masing-masing.
DKI Jakarta: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Jawa Barat: bisa mengunduh ke aplikasi Sambara di ponsel pintar
Jawa Tengah:http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Jawa Timur:https://esamsat.jatimprov.go.id/
Yogyakarta: http://infonjkbdiy.com/
Editor’s picks
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan, Warga Jabar Semakin Mudah Secara Online