TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Debitur KPR Terimbas COVID-19 Bisa Ajukan Penangguhan Pembayaran 

Keputusan tetap ada di pihak bank

IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi kredit bagi para debitur terdampak COVID-19, baik secara langsung maupun tak langsung. Hal itu tertera dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

"Kalau (ditanya) debitur KPR apakah masuk, ya, kalau KPR terimbas COVID-19, tentunya masuk lah," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam video conference, Minggu (5/4).

1. Perbankan wajib melapor ke OJK

(Ilustrasi Bank DKI Jakarta) ANTARA FOTO/Gunawan

Namun demikian, Wimboh menjelaskan restrukturisasi akan berimplikasi ke penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) atau pembentukan pencadangan. Oleh sebab itu, perbankan harus melapor ke OJK mana saja yang direstrukturisasi.

"Legalitynya adalah debitur dan bank. Meski debitur kecil, legality-nya satu. Barangkali pembicaraan debitur kelompok eksekusinya pasti satu-satu," ujarnya.

2. Relaksasi kredit juga berlaku bagi pelaku UMKM hingga pekerja sektor informal

Ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Tak hanya debitur KPR, relaksasi kredit juga berlaku bagi para pelaku UMKM, KUR, nelayan, pengemudi ojek online, dan pekerja sektor informal lainnya.

"Mereka bisa dikategorikan untuk mendapatkan insentif, seperti penundaan pembayaran kredit per bunga, atau bunga saja, bahkan diberi (kelonggaran) pembayaran. Ini adalah debitur-debitur dengan nilai pinjaman sampai Rp10 miliar. Kalau di atas Rp10 miliar silakan saja direstrukturisasi dalam kategori lancar," ujar Wimboh.

Baca Juga: Dampak Virus Corona, Nasabah KPR Bisa Tunda Bayar Cicilan Rumah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya