Debitur KPR Terimbas COVID-19 Bisa Ajukan Penangguhan Pembayaran
Keputusan tetap ada di pihak bank
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi kredit bagi para debitur terdampak COVID-19, baik secara langsung maupun tak langsung. Hal itu tertera dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
"Kalau (ditanya) debitur KPR apakah masuk, ya, kalau KPR terimbas COVID-19, tentunya masuk lah," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam video conference, Minggu (5/4).
1. Perbankan wajib melapor ke OJK
Namun demikian, Wimboh menjelaskan restrukturisasi akan berimplikasi ke penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) atau pembentukan pencadangan. Oleh sebab itu, perbankan harus melapor ke OJK mana saja yang direstrukturisasi.
"Legalitynya adalah debitur dan bank. Meski debitur kecil, legality-nya satu. Barangkali pembicaraan debitur kelompok eksekusinya pasti satu-satu," ujarnya.
Baca Juga: Dampak Virus Corona, Nasabah KPR Bisa Tunda Bayar Cicilan Rumah