E-Commerce Asing Wajib Punya Perwakilan Dalam Negeri, Ini Dampaknya
Bisa jadi bumerang bagi pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelaku usaha e-commerce luar negeri diwajibkan memiliki perwakilan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Peraturan tersebut menyebutkan pelaku usaha luar negeri yang secara aktif berjualan secara elektronik kepada konsumen di Indonesia, serta memenuhi kriteria--baik secara jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, serta, jumlah traffic atau pengakses--dianggap telah memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
"Poin ini bisa menjadi bumerang. Sebab, nilai transaksi perdagangan memiliki tren yang meningkat secara signifikan, sehingga metode penentuan kriteria tersebut akan menjadi PR besar. Apakah menggunakan nilai saat ini atau nilai yang akan datang (proyeksi)," ungkap Peneliti INDEF Ariyo Dharma dalam keterangan tertulis, Senin (9/12).
Baca Juga: BPS Akui Sulit Kumpulkan Data Transaksi e-Commerce, Kenapa?
1. Bentuk badan usaha tidak dijelaskan secara detail
Di sisi lain, kata Ariyo, bentuk badan usaha untuk perwakilan e-commerce luar negeri tidak dijelaskan. Ia pun menyarankan perwakilannya harus berbentuk badan usaha yang melibatkan pelaku usaha lokal di kepemilikan saham.
"Namun, besaran persentasenya perlu dilakukan kajian lebih mendalam lagi," kata dia.
Baca Juga: E-Commerce Bisa Ramai-ramai Pindah ke Medsos, Mengapa?