E-Commerce Bisa Ramai-ramai Pindah ke Medsos, Mengapa?
Selain kena pajak, e-commerce disyaratkan berbadan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Para pelaku bisnis e-commerce dikhawatirkan bakal berbondong-bondong pindah ke media sosial. Dalam PP Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pelaku bisnis dalam perdagangan elektronik harus berbadan hukum dan menjadi pengusaha kena pajak.
"Ini akan mendorong mereka beralih menggunakan media sosial. Tentunya akan lebih sulit lagi pemerintah untuk mengidentifikasi para pelaku bisnis dalam perdagangan elektronik dan seberapa besar 'kue'-nya (keuntungan)," ujar Direktur Program INDEF Esther Sri Astuti dalam keterangan tertulis, Senin (9/12).
Baca Juga: Pertumbuhan E-Commerce Indonesia Meningkat Tajam, Siapa di Posisi Teratas?
1. Digital economy perlu diregulasi
Namun demikian, kata Esther, digital economy memang perlu diregulasi. Sebab, selama ini database tentang pelaku bisnis dalam perdagangan elektronik sulit diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Tidak ada database berupa identifikasi pelaku bisnis, produk yang diperjualbelikan, segmentasi pasar, volume dan nilai transaksi perdagangan.
"Perdagangan elektronik tampak seperti bola liar, hanya penyedia platform saja yang mengetahui detail berapa besar kue digital economy. Selama ini mereka belum mau berbagi data dengan pemerintah karena masalah trust dan takut kena pajak," katanya.
Baca Juga: Rambah E-Commerce, Pemasok Ritel Kesulitan Layani Order Eceran